Unit Reskrim Polsek patumbak saat melakukan penindakan yang diduga tempat perjudian tembak ikan. |
PATUMBAK | Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan, melakukan penggerebekan terhadap enam lokasi yang diduga tempat praktik perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polsek Patumbak pada Sabtu (1/6/2024) malam.
Penggerebekan ini dilakukan guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) yang menyebutkan kalau enam lokasi tersebut ada aktifitas praktik perjudian jenis tembak ikan.
Adapun enam lokasi judi tembak ikan yang digerebek berada di Jalan Baladesa Pasar 12, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di rumah seorang wanita bernama Tuti.
Kemudian, di Jalan Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di warung milik Rahmat.
Lalu di Jalan Mahoni 12, Pasar 12 Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak tepatnya di warung coklat.
Selanjutnya, di Jalan Pertahanan Gang Bondan, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak dan Jalan Pertahanan Gang Besi, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak.
Terakhir, di Jalan Pertahanan Pasar 7 Dusun II Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH, MH ketika dikonfirmasi membenarkan atas penindakan lokasi yang diduga lapak perjudian tersebut. "
" Iya bener. Penindakan itu dilakukan guna menindaklanjuti laporan dumas yang menyebutkan di enam lokasi itu ada praktik perjudian jenis tembak ikan, " Kata Kompol Faidir.
Namun, jelas nya, dalam penindakan itu tidak ada ditemukan praktik perjudian jenis tembak ikan ataupun alat peraganya.
"Walaupun begitu, petugas tetap mewanti-wanti pemilik warung supaya jangan pernah memberikan izin warungnya sebagai tempat praktik perjudian tembak ikan dan walaupun ada iming-iming dari orang yang tidak bertanggung jawab akan membayar sewa lapak dengan jumlah lumayan besar, " Terang Kompol Faidir SH, MH. (Red)