Tersangka R. |
MEDAN | Polsek Delitua pada Polrestabes Medan, berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Kamis, 4 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku adalah inisial R (33) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor dan D (27) warga Jalan Karya Utama, Kecamatan Medan Johor. R merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Tersangka D.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Darma SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Marulitua Siregar SH MH, Senin (8/7/2024).
"Kedua pelaku diamankan atas laporan korban Suhardi (40) karyawan swasta, warga Jalan Kasih Dusun VII, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Delitua, dengan laporan polisi Nomor LP/B/466/VI/2024/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 30 Juni 2024," kata AKP Maruli.
Dikatakan Maruli, akibat perbuatan kedua pelaku, korban Suhardi mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario plat BK 6514 AFI dengan nomor rangka MH1JFK11XFK331374 dan nomor mesin JFK1E1325378.
"Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor honda beat warna hitam plat BK 6284 AHW yang digunakan pelaku melakukan pencurian, masker putih, jaket warna biru, handphone merek realme serta dompet," beber Maruli.
Dijelaskan Maruli, pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Jumat, 28 Juni 2024 sekira pukul 20.05 WIB saat korban datang ke rumah uwaknya di Jalan Cempaka Sari.
Kemudian, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah uwaknya yang kemudian masuk ke dalam rumah.
"Kelang 10 menit kemudian, korban hendak pulang dan terkejut saat melihat sepeda motornya tidak ada lagi di parkiran. Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan resmi ke Polsek Delitua," terang Maruli.
Mendapat laporan tersebut, sambung Maruli, unit Reskrim Polsek Delitua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan cek TKP yang kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandas AKP Marulitua Siregar SH MH. (Dedi /Red).