Tidak Terbukti Memiliki Senpi, PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Edi Suranta Gurusinga Alias Godol

author photo
Teks Foto: Edi Suranta Gurusinga alias Godol saat di gendong salah satu kerabatnya begitu mendengar suara palu hakim menyatakan bebas. 

DELISERDANG | Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Deli Serdang, membebaskan Edi Suranta Gurusinga alias Godol dari segala tuntutan. Sidang putusan itu digelar, Selasa (13/8/2024) pagi, diwarnai isak tangis dan tepuk tangan dari keluarga dan warga pendukung Godol.

Majelis hakim yang diketuai Simon CP Sitorus menyatakan terdakwa tidak bersalah dan bebas demi hukum terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) yang selama ini dituduhkan kepadanya.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Simon CP Sitorus membacakan putusan.

Setelah itu, terdakwa diperintahkan majelis hakim untuk berdiri dan dibacakan putusan bebas terhadap terdakwa.

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, mengembalikan hak dan harkat martabat terdakwa, memerintahkan JPU memusnahkan senpi dan membebankan biaya perkara kepada negara," tegas Simon.

Usia mendengar putusan itu, sejumlah pendukung Godol, terutama keluarga tampak haru, menangis bercampur bahagia. Mereka juga bertepuk tangan sembari berteriak 'merdeka' karena merasa keadilan sudah berpihak kepada Godol.

Bahkan, hampir semua para hadirin sidang menghampiri Godol dan memeluk erat-erat sembari menggendongnya.( TIM) 



Komentar Anda

Berita Terkini