Ket Foto: Tersangka JFA |
PANCUR BARU | Team URC Polsek Pancur Batu pada Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang laki-laki laki yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis shabu-shabu di Tanjung Anom Dusun III Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang pada Jumat (6/10/2024).
Tersangka adalah JFA (49) warga dusun III Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tersangka JFA turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 (dua) klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp. 110.000 ( seratus sepuluh ribu rupiah)
Ket Foto: Barang bukti Narkotika jenis Shabu dan uang tunai Rp. 110.000,_
Penangkapan JFA berawal dari Team URC Polsek Pancur Batu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki warga desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo langsung melakukan penyelidikan bersama personil dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Ternyata, dengan penyamaran yang dilakukan oleh Team URC Polsek Pancur Batu tidak membuat pelaku JFA curiga bahwa pembeli itu adalah petugas. Dan begitu barang haram itu dikasih kepada petugas yang menyamar, JFA pun langsung ditangkap tanpa bisa berkotik lagi.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dr. Krisnat S.E.M.H, saat dikonfirmasi awak media membenarkan atas penangkapan tersangka JFA dalam kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu.
“Iya benar. Saat ini tersangkw JFA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka JFA akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun,” Jelas Kapolsek Pancur Batu AKP Krisnat. ( Jas/ Red)