Ket Foto: Tersangka Arwin Simamora |
DELITUA | Team Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus Pencurian berupa Sindikat Bongkar Rumah di jalan Jamin Ginting No 23 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor,
Dalam pengungkapan itu Petugas mengamankan Tiga orang pelakunya yakni, David, 30, Kristen, Pengangguran, Warga Jalan Pintu Air IV No 24 Kelutahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor. Arwin, 34, Kristen, Pengangguran, Jalan Jaya Tani Gang Anggrek III Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor, dan Fatah ( Pemilik Becak yang digunakan untuk mengangkat barang curian ), 40, Kristen, Tukang Becak, Warga Jalan Jaya Tani Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Jalan Jamin Ginting Pasar I Padang Bulan, Kelurahan Titi Rantai Kecamatan Medan Baru pada hari Rabu 09 Oktober 2024 Sekira Pkl 15:45 Wib.
Ket Foto : Tersangka Dapat |
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti Satu Unit Becak No.Pol BK 1058 CF ( Alat yang digunakan untuk membawa barang curian )
Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma, SH MH saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrimnya AKP Marulitua Siregar, SH MH pada Rabu, (16/10/2024) membenarkan atas penangkapan Tiga pelaku Sindikat Bongkar Rumah tersebut, " Iya benar. Ketiga pelaku ditangkap atas dasar pengaduan korban An. Hendra Singarimbun, 48, Kristen, Wiraswasta, Alamat Berastagi Kabupaten Tanah Karo, " Jelas AKP Marulitua Siregar.
Lanjut dijelaskan nya, kalau saat ini ketiga pelaku dan barang - bukti sudah diamankan di Mako Polsek Delitua untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.(Red)