Ket Foto: Tersangka Afner Siagian |
Medan (Moltoday) | Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak, berhasil meringkus dua pelaku pencurian Handphone milik Ignatius Persada Bangun yang terjadi pada Senin, 26 Februari 2024 malam sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marendal II.
Kedua pelaku adalah Abner Siagian (36) warga Jalan Turi Gang Langgar, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan Hendrik Mulyono Manalu (38) warga Jalan Turi Gang Langsat, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.
Ket Foto: Tersangka Hendrik Mulyono Manalu
Kedua pelaku yang kejam dan sadis ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di kedua kakinya, Jumat (18/10/2024).
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH, Sabtu (19/10/2024) dalam siaran persnya kepada wartawan.
"Korban telah kehilangan handphone miliknya. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan Polisi ke Polsek Patumbak," ujar Faidir.
Selanjutnya, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH dan Panit Reskrim Aiptu Luhut Fredy Silalahi bersama Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak, untuk melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team URC Unit Reskrim yang dipimpin dan Panit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Abner di Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, sedang duduk-duduk di pinggir jalan tol. Pelaku pun berhasil ditangkap.
Selanjutnya, Team URC melakukan pengembangan terhadap pelaku Hendrik yang diketahui sering mangkal di bawah Jembatan Tol Amplas.
Sesampainya di lokasi dimaksud dan pada saat Team URC hendak mengamankan pelaku tiba-tiba kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.
"Saat para pelaku hendak melarikan diri Team URC melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku dan tepat mengenai kaki kiri keduanya," tegas Faidir.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut, guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialami oleh pelaku.
"Para pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tandas Kapolsek Patumbak. (Dedi/Red)