![]() |
| Teks Foto : Tersangka Dewa |
DELITUA | Team Unit Reskrim Polsek Deli Tua berhasil meringkus Rizaldi Sadewa alias Dewa (25) pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah gudang di Jalan Besar Delitua Gang Kasih III, Desa Kede Durian.
Penangkapan dilakukan Selasa (13/5/2025) sekira pukul 20.00 WIB di Alfamart Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari.
Pelaku membobol gudang milik Hariaji (42) pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Berbagai barang seperti aluminium, bor, kabel, dan mesin gerinda raib dari gudang yang ditemukan dalam kondisi berantakan. Rekaman CCTV menjadi kunci mengungkap identitas pelaku.

Teks Foto : Barang bukti
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Junaidi Karosekali, SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring, SH memimpin Tim yang langsung bergerak setelah mengetahui keberadaan pelaku. Saat ditangkap, Dewa mengakui perbuatannya namun mengaku telah menjual barang curian kepada penampung barang bekas yang tak dikenalnya.
Kapolsek Delitua, Kompol PS. Simbolon, SH, menyatakan pelaku dan barang bukti berupa celana yang dikenakan pelaku saat beraksi telah diamankan di Mapolsek Deli Tua untuk proses penyidikan lebih lanjut. " Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut, " Jelas Kapolsek Delitua. ( Ded/Jas/ Lubis)
