Gasak Laptop, HP, dan Uang di GBI Delitua, Ridwan Roboh Dipelor Polisi

author photo
Teks Foto : Team Unit Reskrim Polsek Delitua saat memaparkan tersangka pencurian di gereja GBI Delitua. 

DELITUA | Polsek Deli Tua Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Gereja GBI Jalan Setia, Kecamatan Deli Tua Deli Serdang.

Pelaku bernama Muhammad Ridwan Lubis (35), warga Jalan Setia Gang Bersama, Deli Tua, berhasil diamankan Petugas pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban, Eka Risti Telambanua (21), warga Jalan Kesehatan, Deli Tua, yang mengatakan telah kehilangan sejumlah barang berharga miliknya berupa dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dompet berisi kartu identitas serta uang tunai sejumlah Rp 1.050.000 raib dari kamarnya pada Kamis (15/5/2025) dini hari. 

Setelah memeriksa seluruh kondisi rumah, korban menemukan pintu belakang rumahnya terbuka dan sebuah topi biru yang diduga milik pelaku tertinggal.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Deli Tua melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah warung di Jalan Setia Deli Tua.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Junaidi Afriadi Karo Sekali S.H dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring S.H, serta petugas lainya langsung mengamankan pelaku. Dalam interogasi, Muhammad Ridwan mengakui perbuatannya bahwasanya ia masuk ke dalam gereja dengan cara merusak pintu belakang dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Dari hasil pengembangan, pelaku mengaku telah menjual laptop hasil curian di daerah Mangkubumi seharga Rp 700.000, satu unit HP Vivo seharga Rp 350.000, dan satu unit HP Redmi seharga Rp 400.000. Sementara uang tunai hasil curian telah habis digunakan untuk bermain judi slot online.

" Tapi saat akan dilakukan pengembangan lebih lanjut, pelaku mencoba melarikan diri dari petugas, dan petugas pun mengejarnya sambil memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku sehingga tindakan tegas dan terukur pun terpaksa dilakukan, " Kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua Iptu Junaidi Karo Sekali. 

Setelah itu pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Tk II untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polsek Deli Tua untuk proses hukum lebih lanjut.

" Selain kasus pencurian di gereja, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polsek Deli Tua dan Polsek Patumbak, " Jelas Iptu Karo Sekali. 

Dalam penangkapan tersangka kasus 363 ini, Polsek Deli Tua telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, sebuah tongkat kecil yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu, dan sisa uang tunai hasil penjualan barang curian sebesar Rp 35.000.

" Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ' Terang Iptu Junaidi. ( Red) 


Komentar Anda

Berita Terkini