![]() |
| Teks Foto : Satreskrim Polresta Deliserdang saat melakukan penindakan diduga tempat praktik perjudian tembak ikan di salah satu gudang di Kota Lubuk Pakam. |
DELISERDANG | Satreskrim Polresta Deliserdang kembali melakukan penindakan dilokasi yang diduga tempat praktik perjudian ketangkasan jenis tembak ikan di wilayah Kota Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang pada sabtu (16/8/2025).
Penindakan bentuk penyakit masyarakat ini langsung dipimpin oleh Kanit Pidum Polresta Deliserdang, Iptu Jimmi Depari dan melibatkan personel gabungan, termasuk unsur Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Masyarakat.
Saat tiba dilokasi, petugas langsung mengepung sebuah rumah berbentuk gudang yang dicurigai tempat praktik perjudian jenis tembak ikan. Namun gudang tersebut didapati dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci menggunakan gembok.
Melihat kondisi gudang tertutup dan di gembok dari luar, Petugas pun memanggil beberapa warga sekitar dan mengintrogasinya. Menurut keterangan warga, kalau tempat tersebut sudah tutup saat adanya penggrebekan dari Satreskrim Polresta Deliserdang.
" Tempat ini memang sudah tutup bang, sejak adanya penggrebekan dari Polresta Deliserdang pada tanggal 8 Agustus 2025 kemarin," Terang warga.
Kanit Pidum Polresta Deliserdang, Iptu Jimmi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya perjudian yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Deliserdang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apapun. Penertiban seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga,” tegas Iptu Jimmi Depari.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polresta Deliserdang dalam memberantas praktik judi yang kian marak menyusup ke tengah masyarakat, serta sebagai peringatan keras bagi para pelaku yang mencoba bermain di wilayah hukum Polresta Deliserdang, Pungkas Jimmi. ( Red )
