![]() |
| Teks Foto : Ketiga tersangka berikut barang bukti. ( MOL/dok/yb) |
PEMATANGSIANTAR | Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi narkotika, di depan Hotel & Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) sekira pukul 01:25 WIB
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, dalam operasi basmi narkoba ini Tim Gabungan berhasil meringkus 3 pelaku, satu diantaranya wanita, berikut menyita puluhan butir pil ekstasi serta sabu sabu
Ketiga pelaku, DR alias L, 30, warga Dusun Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara
Kemudian dua pelaku pria inisial AS, 46, warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar dan MB, 54, warga Perumahan Kasper, Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar
Kata Kasat Res Narkoba, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di depan 'Hotel & Karaoke Anda' akan ada transaksi ekstasi
Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik I, Ipda Warman Siallagan SH bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu (Inf) Edi Susanto serta Lettu (Inf) Syarial Ritonga dari Kodam I/BB berhasil meringkus seorang wanita inisial DR alias L di halaman Hotel & Karaoke Anda
Dari tangan DR alias L, Tim Gabungan menyita barang bukti satu (1) kotak rokok merk Sampoerna berisi sepuluh (10) butir pil ekstasi dan satu (1) unit handphone merk VIVO
"Diinterogasi DR alias L mengaku ekstasi diperoleh dari AS," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (14/10/2025)
Mendengar pengakuan DR alias L, Tim langsung memburu AS ke ruangan Hotel & Karaoke Anda. Pria ini ditemukan dan digeledah
Dari AS tidak ditemukan ekstasi. Petugas hanya menemukan dan mengamankan satu (1) unit handphone merk OPPO dan satu (1) unit handphone merk Nokia
AS membenarkan ada memberi pil ekstasi kepada DR alias L dan masih ada menyimpan pil ekstasi dan sabu di kamar kost mereka di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar
Mendengar pengakuan, Tim Gabungan langsung pengembangan membawa AS dan DR alias L ke kamar kost mereka
Penggeledahan di kamar kost. Dari lemari kain ditemukan satu (1) buah plastik klip berisi empat puluh sembilan (49) butir pil ekstasi dan tiga (3) paket sabu berat brutto 3.00 gram, satu (1) buah sendok terbuat dari potongan pipet dan satu (1) butir pil ekstasi warna kuning
Tim Gabungan kembali menginterogasi secara melekat, AS mengaku masih ada menyimpan narkoba di rumah temannya, MB
Tim Gabungan membawa AS dan DR alias L ke rumah MB di Perumahan Kasper. Di sini petugas menemukan barang bukti satu (1) unit handphone merk OPPO, satu (1) buah plastik hitam berisi sebuah dompet warna ungu berisi delapan (8) butir pil ekstasi. Total barang bukti pil ekstasi 68 butir
"Pelaku AS mengaku ekstasi dan sabu diperoleh dari temannya di Kota Tebing Tinggi," Ungkap AKP Irwanta Sembiring
Tim Gabungan mencoba menghubungi nomor pria pemasok narkotika namun tidak aktif. Selanjutnya memboyong DR alias L, AS dan MB berikut semua barang bukti ke Polres Pematangsiantar
"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Terang AKP Irwanta Sembiring.( Yosa Barus )
