Denintel Kodam 1/BB dan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba

author photo
Teks Foto : Ketiga tersangka berikut barang bukti. ( MOL/dok/yb)

PEMATANGSIANTAR
 | Satres Narkoba Polres Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi narkotika, di depan Hotel & Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) sekira pukul 01:25 WIB

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur TM Sitinjak S.IK SH MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Irwanta Sembiring SH MH mengatakan, dalam operasi basmi narkoba ini Tim Gabungan berhasil meringkus 3 pelaku, satu diantaranya wanita, berikut menyita puluhan butir pil ekstasi serta sabu sabu

Ketiga pelaku, DR alias L, 30, warga Dusun Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara

Kemudian dua pelaku pria inisial AS, 46,  warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar dan MB, 54, warga Perumahan Kasper, Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar

Kata Kasat Res Narkoba, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut di depan 'Hotel & Karaoke Anda' akan ada transaksi ekstasi

Menyahuti informasi, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik I, Ipda Warman Siallagan SH bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun Lettu (Inf) Edi Susanto serta Lettu (Inf) Syarial Ritonga dari Kodam I/BB berhasil meringkus seorang wanita inisial DR alias L di halaman Hotel & Karaoke Anda

Dari tangan DR alias L, Tim Gabungan menyita barang bukti satu (1) kotak rokok merk Sampoerna berisi sepuluh (10) butir pil ekstasi dan satu (1) unit handphone merk VIVO

"Diinterogasi DR alias L mengaku ekstasi diperoleh dari AS," Ujar Kasat Res Narkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (14/10/2025)

Mendengar pengakuan DR alias L, Tim langsung memburu AS ke ruangan Hotel & Karaoke Anda. Pria ini ditemukan dan digeledah

Dari AS tidak ditemukan ekstasi. Petugas hanya menemukan dan mengamankan satu (1) unit handphone merk OPPO dan satu (1) unit handphone merk Nokia

AS membenarkan ada memberi pil ekstasi kepada DR alias L dan masih ada  menyimpan pil ekstasi dan sabu di kamar kost mereka di Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar

Mendengar pengakuan, Tim Gabungan langsung pengembangan membawa AS dan DR alias L ke kamar kost mereka

Penggeledahan di kamar kost. Dari lemari kain ditemukan satu (1) buah plastik klip berisi empat puluh sembilan (49) butir pil ekstasi dan tiga (3) paket sabu berat brutto 3.00 gram, satu (1) buah sendok terbuat dari potongan pipet dan satu (1) butir pil ekstasi warna kuning

Tim Gabungan kembali menginterogasi secara melekat, AS mengaku masih ada menyimpan narkoba di rumah temannya, MB

Tim Gabungan membawa AS dan DR alias L ke rumah MB di Perumahan Kasper. Di sini petugas menemukan barang bukti satu (1) unit handphone merk OPPO, satu (1) buah plastik hitam berisi sebuah dompet warna ungu berisi delapan (8) butir pil ekstasi. Total barang bukti pil ekstasi 68 butir

"Pelaku AS mengaku ekstasi dan sabu diperoleh dari temannya di Kota Tebing Tinggi," Ungkap AKP Irwanta Sembiring

Tim Gabungan mencoba menghubungi nomor pria pemasok narkotika namun tidak aktif. Selanjutnya memboyong DR alias L, AS dan MB berikut semua barang bukti ke Polres Pematangsiantar

"Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum sesuai Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Terang AKP Irwanta Sembiring.( Yosa Barus )

Komentar Anda

Berita Terkini