![]() |
| Teks Foto : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Celvijn Simanjuntak saat melakukan press release kasus pembunuhan Mahasiswa UMA. Rabu, ( 19/11/2025) ( mol/humas/jl). |
PATUMBAK | Team gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bonio Raja Gadjah (18), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA), dalam waktu 2x24 jam.
Korban ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Pasar XII, Dusun IV, Gang Rambe, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku berinisial SYA (18 ), yang merupakan teman masa kecil dan sepermainan korban, ditangkap pada Minggu (16/11/2025) dini hari di seputaran rumahnya yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan.
" Korban Bonio Raja Gadjah pada malam kejadian mengajak pelaku untuk menginap di rumahnya karena pada saat itu korban sendirian di rumah.
Dan sebelum korban dan pelaku kerumahnya terlebih dahulu mereka membeli satu am daun ganja kering di daerah pasar 12 untuk di pakai bersama - sama di rumah korban," Jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Celvijn Simanjuntak saat melakukan press release Rabu, ( 19/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Kapolretabes, kalau niat pelaku muncul pada saat pelaku bersama korban sedang bermain Billyard dekat rumahnya, karenapelaku sangat butuh usng guna membayar iuran kredit Sepeda motornya yang sudah nunggak.
" Korban di habisi oleh pelaku pada saat tidur di ruang tamu dengan menggunakan sebilah gunting yang sudah di asah,satu buah linggis dan satu bilah pisau dapur," Ujar Kapolrestabes Medan.
Pada saat korban tertidur dan pelaku merasa gunting yang sudah di asahnya tidak cukup untuk melakukan aksinya,kemudian pelaku mengambil linggis beserta pisau dari dapur rumah korban dan menyelipkan pisau dan linggis di bawah tempat tidur.
Pada saat pelaku melihat korban tertidur terlentang, kemudian memukul kepala korban menggunakan tangan kanan nya sekuat tenaga dengan linggis sebanyak satu kali.
Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan dan berusaha menangkap tangan pelaku,selanjutnya pelaku menggunakan tangan kiri menikam leher korban sebanyak dua kali dan bagian kepala sebanyak dua kali menggunakan gunting yan sudah di siapkan pelaku.
Setelah korban terkapar kemudian pelaku mengambil pisau dari bawah tempat tidur kemudian menikam bagian punggung korban sebanyak satu kali.
Melihat korban sudah tidak bergerak lagi selanjutnya pelaku menyeret korban ke dalam kamar tidur.
Selain membunuh korban,pelaku juga merampok harta benda milik korban, dan tas korban di gunakan pelaku sebagai tempat menyimpan alat - alat yang digunakan dan menyimpan hasil rampokannya seperti dompet dan Hp milik korban, dan juga Sepeda motor korban di bawa kabur oleh pelaku.
Kenudian pelaku mengunci rumah korban dan menggembok pagar rumah. Kemudian pelaku kembali ke rumahnya untuk berpamitan kepada orang tuanya bahwa pelaku hendak merantau namun pelaku tidak ada menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
" Pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHP subs 338 KUHP subs 365 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 Tahun," Terang Kapolrestabes Medan. ( Red )

