Setelah Disoroti, Pengusaha Tambang Alias Galian C Diduga Illegal di Sungai Buaya STM Hulu Hentikan Aktivitas, LSM Kenziro Sumut : Setiap Ada Penggalian Pasti Ada Kerusakan Lingkungan

author photo
Teks Foto : Kondisi DAS Sungai Buaya STM Hulu saat adanya aktivitas penambangan alias penggalian.(mol/istimewa)


DELISERDANG | Setelah disoroti oleh berbagai elemen, Pengusaha Tambang alias Galian C yang diduga Illegal di Sungai Buaya Desa Sepinggan, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya menghentikan aktivitasnya.

Tersiar kabar, pihak pengusaha juga sudah mengangkat alat beratnya yang ia gunakan guna melakukan penggalian di Sungai Buaya tersebut.

" Aktivitas sudah berhenti bang, dan alat beratnya juga sudah di angkat dari lokasi," kata warga kepada wartawan. 

Menanggapi hal itu, Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring sangat curiga atas izin yang dimiliki pengusaha  berupa perizinan berusaha berbasis resiko dengan nomor izin : 91200045732010054, Pemegang Usaha PT Mitra Engineering Group, Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120004573201, Kode KLBI Nomor 08013, Penggalian Krikil/ Sirtu. Lokasi Usaha Desa Sepinggan. Luas Wilayah Usaha 49.51 Ha, tidak sesuai dengan titik lokasi penggalian.

 

Teks Foto : Ketua Harian LSM Kenziro Sumut, Sastrawan Sembiring. ( mol/ istimewa)

"kalau memang benar ada izin galian itu, kenapa pengusaha menghentikan aktivitasnya. Berarti patut kita curigai kalau izin  atas nama PT 
Mitra Engineering Group itu tidak sesuai dengan titik lokasi penggalian," ujar Sastrawan kepada wartawan, Rabu ( 19/11/2025) di Mapolresta Deli Serdang. 

Sastrawan juga meminta Polda Sumut agar segera turun kelokasi guna memastikan adanya kerusakan lingkungan atas aktivitas penambangan itu atau tidak. " Bilamana ada temuan kerusakan lingkungan terhadap sungai buaya itu maka Polda Sumut harus melidik siapa saja yang terlibat dalam perusakan lingkungan itu dan melanjutkannya ke ranah hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatanya" tegasnya.

Menurut Sastrawan, setiap adanya penggalian pasti terjadi kerusakan terhadap lingkungan. " Nah,,, itu mengarah ke perbuatan pidana, dan itu tugas polisi  untuk menyelidikinya," kata Sastrawan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi perihal ini mengatakan akan meneruskan informasi ini kepada Satker terkait. 

"Kirim alamatnya, nanti akan saya teruskan ke Ditreskrimsus," terang Kabid Humas. (Red)

Komentar Anda

Berita Terkini