![]() |
| Teks Foto : Satreskrim Polresta Deli Serdang saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Pencuri ECU Mobil, Minggu ( 14/12/2025) malam. (mol/jl) |
DELISERDANG | Satreskrim Polresta Deli Serdang meringkus empat tersangka pelaku pencurian Elektronik Control Unit (ECU) mobil Grandmax di kawasan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Minggu (14/12/2025) malam.
Adapun identitas ke empat tersangka yakni berinisial BH, 49, warga Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, CLT, 36 dan HLT, 45, warga Jalan Garu 2 serta CK, 36, warga Jalan Garu 3 Kota Medan.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap keempat tersangka sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku. Bahkan petugas juga terpaksa meletuskan senjata api untuk menghentikan para tersangka agar tidak melarikan diri.
Setelah melalui drama penangkapan yang menarik perhatian masyarakat di wilayah itu, ke empat pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas dan di jebloskan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang.
Selain keempat tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 3 ECU mobil Grandmax, 1 unit sepeda motor mio BK 5461 XH, dan Honda CRV BK 1931 ADD serta empat unit Hand Phone.
Dalam interogasi petugas, tersangka mengaku melakukan pencurian ECU mobil Grandmax di kawasan Kecamatan Batang Kuis sebanyak dua kali, kota Binjai sebanyak tiga kali, di Jalan kolonel Yos Sudarso Medan sebanyak tiga kali di jalan asrama haji Medan satu kali serta di Jalan AH Nasution satu kali.
Kasat reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Risqi Akbar melalui Kanit I Pidum Iptu Jimmy Depari mengatakan kasus pencurian ini diungkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP /B/158/X/2025 SPKT Sek Batang Kuis / Polresta Deliserdang/ Polda Sumut pada 23 Oktober 205 kemarin.
Dalam pengakuan para tersangka adalah komplotan pencuri ECU mobil dan sudah 10 kali beraksi di Kota Medan dan Deliserdang.
" Kini ke empat tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Polresta Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut," Jelas Jimmy Depari.( Red )
