![]() |
| Teks Foto : Kedua tersangka yang diamankan Polsek Delitua. (mol/ jl). |
DELITUA | Team Unit Reskrim Polsek Delitua, Polrestabes Medan, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis roda dua ( R2) beserta penadah hasil kejahatan, Jumat (23/1/2026).
Dari kedua pelaku, satu diantaranya merupakan residivis kasus kriminal.
Adapun identitas pelaku masing- masing berinisial IP alias T,30, dan JH,28, keduanya warga Jalan Karya Jaya, Gang Karta Muda, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.
Kejadian ini bermula pada Jumat (18/72025) lalu. Dimana pada saat itu korban Indrian Lumbangaol, Pegawai Mekar, tengah mengutip angsuran ke rumah salah satu nasabahnya yang berada di Jalan Karya Muda dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat BK 5905 ALL.
Sesampainya di rumah nasabahnya, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah lalu masuk ke rumah nasabahnya tersebut. Namun, ketika korban hendak pulang tidak ada mendapati sepeda motornya itu di tempat sebelumnya ia parkiran.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekitar Rp.18.050.000, dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Delitua.
Kapolsek Delitua Kompol PS Simbolon melalui Kanit Reskrim AKP Hermawan katika dikonfirmasi wartawan, Jumat ( 23/1/2026) membenarkan atas penangkapan kedua tersangka kasus curanmor tersebut.
" Iya benar, kedua pelaku saat ini sudah berada di komando guna penyelidikan lebih lanjut," Kata Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Hermawan.
Dijelaskan AKP Hermawan, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya memperoleh informasi akurat keberadaan pelaku pada Kamis (22/1/2026).
" Setelah kita tau keberadaan pelaku, Kapolsek langsung memerintahkan saya selaku Kanit Reskrim dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring langsung bergerak ke Jalan Brigjend Katamso, Gang Satria tempat keberadaan pelaku. Dilokasi itu kedua pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," Jelas AKP Hermawan.
Dari hasil interogasi, IP mengakui perbuatanya telah mencuri sepeda motor korban dengan cara mematahkan stang sepeda motor milik korban. Kemudian menjual sepeda motor itu bersama dengan temannya berinisial JH, kepada penadah berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO ) di kawasan Marindal seharga Rp. 3.800.000.
" Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti berupa dua unit HP merek Vivo milik kedua pelaku sudah kita amankan di komando untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan inisial D yang terlibat sebagai penadah hasil curian sedang kami kejar," terang AKP Hermawan.( Jasa Lubis / Red )
