
Teks Foto : Wakapolres Serdang Bedage Kompol Rudy Chandra saat membakar narkotika jenis ganja di halaman Mapolres, Rabu (29/1/2026) ( HR)
SERDANGBEDAGAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 14 kilogram hasil pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Serdangbedagai.
Pemusnahan barang bukti ganja tersebut dilaksanakan di halaman upacara Mapolres Serdangbedagai, Rabu (29/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakapolres Serdangbedagai Kompol Rudy Chandra, didampingi Kasat Narkoba AKP Arif serta Kasi Humas IPTU LB Manulang.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya AKP Maruli Pangaribuan selaku perwakilan BNN, Jaksa Juwita Citra, Zulfikar Staf Ahli Bupati Serdangbedagai, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Kompol Rudy Chandra dalam keterangannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan dua orang tersangka berinisial W (35) dan S (31), keduanya merupakan warga Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan,” ujar Kompol Rudy.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Serdangbedagai melakukan penyelidikan intensif dan patroli di lokasi sasaran. Pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati satu unit sepeda motor warna merah dengan nomor polisi BK 4505 XBB yang melintas mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah goni berisi 17 bal diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto 14.520 gram dan berat netto 14.010 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone merek Oppo serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Sebanyak 118 gram ganja disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan, sedangkan sisa 13.892 gram dimusnahkan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis ganja dari seseorang berinisial A yang hingga kini masih dalam pengejaran. Mereka juga mengungkapkan bahwa peredaran ganja tersebut dilakukan atas perintah seseorang berinisial E dengan imbalan Rp100 ribu per kilogram.
Kompol Rudy menambahkan, alasan ekonomi menjadi motif utama kedua tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. W diketahui telah tiga kali menerima ganja, sementara S mengaku dua kali ikut mendampingi sejak awal Desember 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp8 miliar.
Polres Serdangbedagai menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. ( HR/RED )