Terkait Maraknya Judi Togel di Sibirubiru, Kinerja APH Setempat Dipertayakan, JPKP DS Siap Surati Kapolda Sumut

author photo

 

Teks Foto: Mapolsek Biru-Biru Polresta Deli Serdang. ( mol/istimewa)

DELISERDANG | Terkait maraknya aktivitas praktek perjudian jenis Toto gelap (togel) di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang jadi sorotan publik, sejumlah elemen masyarakat juga menyoroti kinerja aparat penegak hukum.

Dalam hal ini Kapolsek Biru-biru AKP Natanael Sitepu dan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK, MSi, diminta bertindak tegas terhadap aktivitas yang menyangkut dengan penyakit masyarakat tersebut.

Hal ini disampaikan Herianto Sembiring, S.Kom selaku bidang Investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Deli Serdang, yang diminta tanggapannya, Senin (12/1/2026) di Delitua.

Dikatakannya, dengan maraknya aktivitas perjudian di salah satu daerah maka dengan sendirinya berdampak buruk pada warga masyarakat tersebut terkhusus dalam bidang perekonomian. 

Terlebih sekarang ini lanjut Herianto, Bupati Deli Serdang tengah menjalankan program pembangunan demi kesejahteraan masyarakat mulai dari pemberdayaan dan pembangunan insprastruktur.

“ jadi dengan maraknya praktek perjudian jenis togel ini di Kecamatan Sibiru-biru jelas sangat bertentangan dengan program Bapak Bupati Deli Serdang,” ujarnya.

Demi mewujudkan program Bupati Deli Serdang tersebut Herianto meminta kepada Kapolresta Deli Serdang dan Kapolsek Biru-biru sebagai komando di wilayah hukumnya, harus menindak tegas praktek-praktek yang menyangkut dengan penyakit masyarakat, "Apabila Polisi melakukan pembiaran maka tudingan-tudingan miring dari berbagai elemen pasti muncul terhadap penegak hukum, dan nantinya jelas merusak citra institusi Kepolisian " tegasnya.

Lebih lanjut diutarakan Herianto, maraknya perjudian togel di Kecamatan Sibiru-biru sudah sampai hingga pelosok dusun. Bahkan hampir rata-rata disetiap  warung kopi dan warung tuak ditemukan pelaku penjual nomor judi togel tersebut.

 “ khususnya  pertama di desa Sidodadi persisnya di Gang Wakaf ,Gang Jafar dan Gang Bunga Merah aktivitasnya secara terang-terangan dan seakan-akan sudah kebal hukum. Dan yang ke dua di desa Candi Rejo persisnya di Pajak Pagi Pasar 6, di depan warung lesehan, Gang Sepakat, Gang Sekip, dan Gang Banjaran. Dan yang ke tiga di desa Kuala Dekah persisnya di Dusun Buluh Gading dan Pertumbukan serta di Desa Rumah gerat dan dusun Berampu,” jelasnya. 

Ironisnya jelas Herianto, meski transaksi perjudian undian itu secara terang-terangan dan juga sudah menimbulkan  keresahan bagi masyarakat sekitar  aparat penegak hukum setempat tidak ada respon dan seakan-akan melakukan pembiaran terhadap praktek yang melanggar hukum itu, ada apa,” ujarnya penuh tanda tanya.

Dengan tegas Herianto mengatakan, jika nantinya juga tidak ada penindakan dari Polsek Biru-biru dan Polresta Deli Serdang maka pihaknya akan menyurati Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk mengambil alih dalam penindakan judi togel di wilayah Kecamatan Sibirubiru tersebut, tegasnya.

Terkait dalam praktek yang bertentangan dengan hukum di Negara Repobelik Indonesia ini terlebih menyangkut dengan penyakit masyarakat, Kapolsek Biru-biru AKP Natanail Sitepu ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Alexander Sembiring pada hari Senin (12/1/2026) sampai berita ini ditayangkan untuk yang kedua kalinya belum memberikan penjelasan ataupun keterangan. ( Heri/red)



Komentar Anda

Berita Terkini