MEDAN | Polrestabes Medan berhasil mengungkap 6 kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan menyita barang bukti 14 ton solar dan 256 liter pertalite.
"Pasca 100 hari kinerja, Polrestabes Medan berhasil mengungkap setidaknya 6 kasus penyelewengan BBM bersubsidi. Dari 6 kasus yang diungkap, 3 diantaranya diungkap di SPBU yang melibatkan operator," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan mewakili Pertamina Patraniaga Regional Sumbagut, SBM Medan IV, Hanif Rajasa, Kamis (12/2).
Keenam kasus yang berhasil diungkap yakni kasus pertama pada 5 Desember 2025 di SPBU Percut Seituan. Tim menemukan 1 beca motor (betor) mengisi dan menyuling pertalite bersubsidi ke dalam 4 jerigen.
Juga turut diamankan 2 tersangka, SY, 43, dan seorang operator, MHN, 56. Kasus kedua, di SPBU Medan Perjuangan ditemukan 1 mobil mengisi pertalite bersubsidi ke dalam tangki modifikasi lalu dipompa ke 4 jerigen sebanyak 133 liter. Juga turut diamankan 2 tersangka yakni, M, 47, dan AH, 18.
Untuk kasus ketiga, diamankan 1 mobil tangki membawa 14 ribu liter solar subsidi tanpa dokumen lengkap. Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka yakni, S, 41, dan AP, 45. Kasus keempat, diamankan 1 sepeda motor yang membawa pertalite subsidi ke jeriken ke dalam goni. Dalam kasus ini diamankan 2 tersangka yakni, RAMC, 22, dan AAS ,22.
Kasus kelima, ditemukan mobil mengisi pertalite subsidi ke tangki modifikasi lalu dipompa ke dalam 2 jeriken berisi 68 liter pertalite. Untuk kasus ini, diamankan seorang pelaku, SH, 46.
Dan terakhir, pada 12 Januari 2026, di Tol Belmera-Medan diamankan 1 unit truk Fuso membawa solar bersubsidi dalam tangki. Dalam kasus ini turut diamankan seorang tersangka, RUS, 43,
"Untuk saat ini ada 5 SPBU yang jadi pantauan Polrestabes Medan diantaranya SPBU Simpang Pos Jamin Ginting, Medan Tuntungan, SPBU Medan Johor, SPBU Medan Perjuangan, SPBU Percut Seituan dan SPBU Tanjung Morawa (Tamora)," terangnya.
Mewakili Pertamina Patraniaga Regional Sumbagut, Hanif Rajasa mengapresiasi Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi.
Upaya penegakan hukum ini bukti bahwa negara hadir dalam menjaga penyaluran energi agar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Untuk memperkuat penyaluran BBM bersubsidi kita akan selalu berkordinasi. Kalau ada keterlibatan penyalur, operator dan manager akan kami tindaklanjuti. Temuan di 3 area SPBU akan kita lakukan pemberhentian penyaluran produk terkait selama 30 hari sesuai pelanggaran," sebutnya.
Para tersangka bakal dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (red )
