![]() |
| Teks Foto : Kedua tersangka (mol/jl) |
MEDAN | Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap dua pria diduga terlibat dalam peredaran sabu diamankan dalam penggerebekan di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area.
Kedua tersangka yakni Feri Manullang, 39, warga Jalan Tangguk Bongkar 11, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan Riki Afriadi (42) warga Jalan Denai Gang Jati.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, Rabu (4/3/2026) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Denai Gang Jati.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kamis (26/2) sekitar pukul 03.00 WIB personel Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi dipimpin Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama tim,” ujar Kapolsek.
Sesampainya di lokasi lanjutnya, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui bernama Feri Manullang sedang mempersiapkan sabu untuk dijual kepada calon pembeli. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke selokan di sekitar lokasi. Namun berkat kesigapan petugas, sabu tersebut berhasil ditemukan dan diamankan.
"Dari tangan Feri, anggota kita menyita barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,37 gram, uang tunai Rp 40.000 yang diduga hasil penjualan, dua handphone, satu bungkus plastik klip kosong, serta satu jam tangan," ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan awal, Feri mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Riki Afriadi dan dibeli seharga Rp 170.000 untuk dijual kembali. Bahkan pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, ia kembali membeli setengah gram sabu dengan harga yang sama untuk diedarkan.
"Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan Riki yang diduga sebagai pemasok barang haram tersebut. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Yaqin.
Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Lampiran 2 UU No 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a dan b UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kita akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Medan Area dan sekitarnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya. (red )
