![]() |
| Teks Foto : Lokasi judi tembak ikan merek AW di Wilkum Polsek Medan Tuntungan. (mol/jl) |
MEDAN | Praktik perjudian jenis tembak ikan kembali menjamur di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, Kota Medan. Aktivitas ilegal ini beroperasi secara terang-terangan di sejumlah titik lokasi, menimbulkan keresahan mendalam bagi masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang diperoleh, Senin (13/4/2026) mesin-mesin judi tembak ikan tersebut tersebar di beberapa tempat, antara lain di depan Panglong Parna Jaya, Simalingkar, Kampung Batak, Simalingkar, Simpang Selayang, tepatnya di Jalan Setia Budi Ujung, Gang Barus, Pantai Bokek, Desa Tanjung Selamat, yang lokasinya bersebelahan dengan areal wakaf.
Mesin judi yang digunakan diketahui memiliki merek atau bendera "AW" (sering juga disebut "Awi"), yang diklaim menguasai wilayah tersebut bersama merek lain. Aktivitas ini beroperasi hampir sepanjang waktu, bahkan ada yang berjalan 24 jam nonstop, dengan suara dan lampu yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Warga mengaku sangat terganggu dengan keberadaan judi tembak ikan ini. Selain mengganggu ketenangan, mereka khawatir aktivitas tersebut dapat merusak moral generasi muda, terutama anak-anak dan remaja yang mulai tertarik untuk bermain. Tidak hanya itu, maraknya judi juga dikhawatirkan menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminalitas seperti pencurian dan perampokan, akibat desakan ekonomi para pemain yang kalah.
"Sudah rusak semua, Bang. Anak saya pun akhir-akhir ini sudah mulai nongkrong di tempat judi itu. Kalau dibiarkan, akan tambah parah lagi kelakuannya," keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga juga menyesalkan kurangnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Meskipun sudah banyak laporan yang disampaikan, namun hingga kini praktik judi tersebut masih tetap berjalan lancar tanpa gangguan yang berarti. Hal ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu.
"Kita sudah sama-sama faham, kenapa semua itu bisa berjalan lancar, kalau bukan karena ada yang melindungi atau menerima upeti," ujar sumber lain.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Polsek Medan Tuntungan belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat ini. Warga berharap agar pihak berwenang, terutama Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumatera Utara, dapat segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas untuk memberantas praktik judi yang meresahkan ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (red )
