Diduga Abaikan UU Pers No 40 Tahun 1999 dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP, Warga Minta Kapolresta Deli serdang dan Kapolda Sumut Kaji Ulang Jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Talun Kenas

author photo
Teks Foto : Kapolsek Talun Kenas, AKP Ronald P Manulang (kiri ) dan Mapolsek Talun Kenas ( kanan). ( mol/int)  

DELISERDANG | Entah mengapa, pimpinan tertinggi di Mapolsek Talun Kenas seperi Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak mau menjawab konfirmasi dari rekan- rekan awak media, baik melalui telepon maupun dari pesan WhatsApp. 

Padahal, konfirmasi yang dilayangkan oleh rekan- rekan media itu sangat berkaitan dengan kepentingan orang banyak seperti: Maraknya praktik judi togel jenis macau yang kian sudah meresahkan masyarakat Kecamatan STM Hilir. Dan pelaku maling sepeda motor yang sempat boyok di amuk massa di Dusun V Bintang Meriah Desa Limau Mungkur Kecamatan STM Hilir, yang merupakan wilayah hukum Polsek Talun Kenas pada hari Selasa 7 Juli 2026 kemaren.

Walau sudah berulang kali dikonfirmasi oleh awak media, Kapolsek dan Kanit Reskrim kompak membisu tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media, ada apa ?. 

Dengan tidak bersedianya dikonfirmasi oleh  wartawan menimbulkan asumsi negatif dan tudingan miring dari berbagai elemen di Kecamatan STM Hilir, dan menuding Kanit Reskrim dan Kapolsek Talun Kenas menerima " Upeti " alias " Rembahpati " dari bandar judi macau tersebut.

Selain itu, ada juga tudingan warga bahwasanya ada juga oknum baju coklat berinisial Hombing ikutserta mengembangkan judi togel macau di STM Hilir tersebut.

Terkait issu adanya keterlibatan salah satu oknum baju coklat itu dalam bisnis perjudian itu, Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas saat dikonfirmasi juga kompak bungkam.

Padahal sesuai dengan Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 2 dan pasal 4 ayat (3) menjamin kebebasan Pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi.

Hal ini jug diperkuat dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tebtang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ), dimana Pers menjadi pilar utama pengawasan transparansi penyelenggaraan negara Sinergi Implementasi UU Pers dan UU KIP.

Selain itu, Mantan Inspektur Pengawasan Umum ( Irwasum ) Mebes Polri Komjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, pernah menyarankan kepada semua Kapolda, Kapolres, dan Kapolsek agar menyediakan waktunya untuk mengangkat telepon ataupun membalas WhatsApp wartawan guna keperluan konfirmasi, dan walaupun itu hanya satu menit saja. 

Dalam hal ini, warga masyarakat Kecamatan STM Hilir meminta Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana dan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, supaya mengkaji ulang jabatan Kapolsek Talun Kenas AKP Ronald P Manulang dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas Ipda Amsal Siregar, karena diduga sudah mengabaikan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU no 14 tahun 2008 tentang KIP. 

Selain itu alasan warga, Kapolsek dan Kanit Reskrim Talun Kenas diduga melakukan pembiaran terhadap praktik berbentuk penyakit masyarakat seperti praktik perjudian togel jenis macau dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

" Atas nama warga masyarakat STM Hilir, saya berharap agar bapak Kapolresta Deli Serdang dan bapak Kapolda Sumut, segera mengkaji ulang jabatan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Talun Kenas yang saat ini di emban oleh AKP Ronald P Manulang dan Ipda Amsal Siregar, karena diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Bila perlu turunkan tim Propam guna memeriksanya, karena diduga Kapolsek dan Kanit Reskrim ada menerima " Upeti " dari BD judi dan narkoba tersebut," Pinta P Barus warga STM Hilir diamini H Sembiring, J Lubis dan A Simarmata. (RED )


Komentar Anda

Berita Terkini