![]() |
| Teks Foto: Rekapan judi togel Macau ( mol/ilustrasi) |
DELISERDANG | Praktik perjudian Macau menjamur di Kecamatan STM Hilir yang merupakan wilayah hukum Polsek Talun Kenas.
Menurut keterangan warga setempat kepada wartawan, hampir diseluruh warung kopi dan warung tuak ada ditemukan aktivitas praktik judi Macau tersebut. “ kalau warung desa Gunung Rintih, Talun Kenas dan desa Rimomungkur khususnya Dusun Bintang Meriah , rata-rata ada jual nomor judi Macau itu bang,” kata warga.
Berdasarkan pengakuan salah satu juru tulis ( jurtul ) saat pernah di temui wartawan dilapangan mengatakan, kalau ia mengirim nomor judi Macau itu kepada inisial ES, warga Kutabaru desa Gunung Rintih.
Jurtul itu juga menjelaskan, kalau mereka hanya mendapat 10 persen dari bandar dengan omset yang terjual “ Persen nya beda dengan jual nomor togel bang, kami hanya terima 10 persen. Tapi lebihnya, judi macau ini enam kali putaran perhari,” jelasnya.
Belum ada bukti otentik yang mengonfirmasi secara pasti apakah pihak-pihak yang disebutkan benar-benar menerima aliran dana atau memiliki peran dalam jaringan tersebut yang perlu ditelusuri kebenarannya oleh pihak Polsek Talun Kenas.
Terkait dalam hal ini, Kapolsek Talun Kenas, Ronald P Manulang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Amsal Siregar, pada Jumat (10/7/2026), sampai berita ini diterbitkan masih memilih bungkam.
Kebungkaman Kanit Reskrim itu menimbulkan asumsi negatif di kalangan jurnalis dan juga masyarakat sekitar, dan menuding Polsek Talun Kenas sudah mendapat “ upeti “ dari bandar judi tersebut.
Perlu diketahui, bahwa segala bentuk perjudian dilarang di negara Repobelik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Mengacu pada Undang - Undang diatas, warga setempat berharap aparat penegak hukum terkhusus Polsek Talun Kenas segera memberantas praktik ijudi Macau tersebut di wilayah hukumnya agar lingkungan kembali aman, dan warung-warung juga dapat beroperasi sebagai usaha yang halal dan bermanfaat bagi masyarakat. ( red )
