Kasus Pembacokan Pelajar di Bangun Purba Menggantung Dua Tahun, Polda Sumut Tegas Perintahkan Polresta Deli Serdang Tangkap DPO

author photo

Teks Foto : Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ( tengah int) ayah korban Jeraman Sembiring ( kiri ) korban Agung Wardana Sembiring ( kanan ) ( mol/ Jl)


Medan – Ketegasan dijatuhkan Polda Sumut terkait kasus kekerasan memilukan berupa pembacokan terhadap seorang pelajar di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang yang mengambang lebih dari dua tahun tanpa hasil penangkapan. Meski Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah diterbitkan, pelaku utama masih bebas, memicu sorotan tajam dari pimpinan tertinggi kepolisian wilayah Sumatra Utara. 

Melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto secara langsung dan tegas memerintahkan Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Tri Lesmana untuk segera menggerakkan seluruh kekuatan dan menyelesaikan tugas yang belum tuntas ini.

"Kita segera berkoordinasi dengan Polresta Deli Serdang dan memerintahkan langsung kepada Kapolresta untuk segera menangkap pelaku pembacokan tersebut. Apalagi status DPO sudah resmi keluar sejak lama, tak ada alasan lagi membiarkan buronan lepas begitu saja," tegas Kombes Ferry Walintukan dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026). 

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena telah berjalan lebih dari dua tahun, namun hingga kini pelaku belum juga diringkus. Padahal surat perintah pencarian resmi sudah diterbitkan, seharusnya menjadi landasan kuat untuk memburu dan mengamankan tersangka sebelum berlari lebih jauh atau menghilang.

Kombes Ferry menegaskan, terbitnya DPO adalah bukti proses hukum tetap berjalan dan tidak boleh berhenti di tengah jalan. "Kasus ini harus terus diproses tanpa henti sampai pelaku diringkus, diadili dan dipertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau sesuai beratnya tuduhan yang disangkakan," ujarnya dengan nada serius.

Pihak kepolisian pun tidak menutup mata dan mengajak masyarakat menjadi mitra yang cerdas dalam penegakan hukum. Polda Sumut meminta warga yang mengetahui atau melihat keberadaan tersangka DPO tersebut tidak ragu untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau nomor layanan darurat, demi keadilan bagi korban dan keluarganya yang telah menunggu lama.

 

"Kami memohon kerja sama masyarakat, jika mengetahui keberadaan pelaku, segera lapor kepada kami. Kebebasan pelaku harus segera diakhiri demi rasa keadilan bagi korban dan warga Deli Serdang," pungkasnya. ( red ) 

Komentar Anda

Berita Terkini