DPO Mantan Sekda Kab.Deliserdang Menyerahkan Diri

author photo

MEDAN, SUMUT  |Mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang dan juga Mantan Pj. Bupati  Serdang Bedagai Sumut, buron sejak tahun 2012, sesuai surat permohonan Nomor : B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012 Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam Deliserdang Sumut, akhirnya menyerahkan diri kepada instansi Penegak Hukum Kejaksaan, Sabtu dini hari, (25/08/18) sekira 00.00 Wib.

Baca Juga :
Inteligen Kejatisu Kembali Berhasil Mengamankan DPO Kejaksaan

Disampaikan Sumanggar Siagian, SH, Kasi Penkum Kejatisu kepada awak media ini, "Drs Chairullah,SIP,MAP, terdakwa buron mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang dan juga mantan Pj. Bupati  Serdang Bedagai Sumut, menyerahkan diri setelah tim tim tabur 31.1 Intelijen Kejati Sumut yang dipimpin langsung[cut] Leo Ebenezer Simanjuntak,SH, (Asisten Intelijen Kejati Sumut) berhasil melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung, "ujar Sumanggar.


Baca Juga :
DPO Kejatisu Kembali Diamankan Tim Intel.

Terdakwa buron diamankan di sebuah rumah Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Bogor.

Mengenai kasus terdakwa, Sumanggar memaparkan bahwa Chairullah tersangkut kasus perkara tindak pidana korupsi proyek bantuan Pembinaan Kemanan Ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan[cut] Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000,- (dua milyar seratus empat puluh lima juta rupiah), sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010.

"DPO dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000,- (dua milyar sembilan puluh empat juta rupiah) Subsidair 1 (satu) tahun penjara, "lanjut Sumanggar.

"Selanjutnya DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta untuk diberangkatkan dengan pesawat Lion Air JT.308 take off pkl. 05.20 wib dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional Sumut diperkirakan pkl. 07.40 wib, "ucap Kasi Penkum Kejatisu.

Masih Sumanggar, "selanjutnya tim Intelijen Kejatisu menjemput DPO Chairulah dari Bandara KualaNamu dan langsung Dibawah ke Kejatisu untuk diproses Administrasi. Dan selanjutnya tim Intelijen kejatisu yang dipimpin Asintel Leo Simanjuntak menyerahkan DpO ke kejari Deli serdang tuk di Eksekusi ke LP. (Red)
Komentar Anda

Berita Terkini