Kadis Kesehatan Kab.Nias Membenarkan Depot Yaahowu Manalu Telah Terdaftar Izin Prakteknya

author photo

KEP.NIAS, SUMUT  |Melanjuti berita sebelumnya,  Ketua LSM Perkara Menyesalkan Pemberitaan Corong Nias Tim Moltoday.com menyambangi Kadis Kesehatan Kabupaten Nias, Martin Harefa, SKM,M di ruang kerjanya menjelaskan, "Toko Obat manalu Telah mimiliki Izin Praktek maupun Izin Toko Obat", Rabu pagi (29/08/18).

Namun, Juga beredarnya di media sosial  tentang pernyataan Foarota Zega sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan (KBPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Nias melalui pemberitaan salah satu media Corong Nias.com[cut] yang mengklaim bahwa Toko Obat Ya'ahowu Manalu tidak memiliki izin dan belum terdaftar di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga : Tempo 18 Jam, Gabungan Polda Aceh Berhasil Meringkus Setan Botak Peureulak

Berdasarkan pernyataan tersebut, Jumbato Manalu sebagai pemilik Toko Obat Ya'ahowu Manalu yang berada di Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, ia merasa dirugikan dan membantah pernyataan Foarota Zega di media CorongNias.com yang menyebutkan "Toko Obat Ya'ahowu Manalu Tidak Memiliki Izin". Padahal Toko Obat Ya'ahowu Manalu memiliki izin.

lanjut ,Saya merasa dirugikan dan pencemaran Nama Baik Saya di seluruh NKRI dalam  pernyataan Foarota Zega yang diberitakan langsung oleh media yakni,[cut] corong nias.com yang menyebutkan atau mengklaim bahwa Toko Obat Ya'ahowu Manalu tidak memiliki izin. Sedangkan Toko ini telah memiliki izin, tuturnya

Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, Marthin L.Harefa  membenarkan bahwa Bidan Sri Ayu Anggraini telah memiliki izin pratek  yang di tugaskan di wilayah Kecamatan Idanogawo. Namun, tidak semua penyakit ditanganinya tetapi dapat membantu melayani dan menolong masyarakat yang membutuhkan pertolongan tanpa membedakan.

Dalam kejadian ini, Jumbato Manalu sebagai pemilik Toko obat Ya'ahowu Manalu  meminta pertanggung jawaban Foarota Zega dalam pernyataanya di media corong nias yang menyudutkan Toko obat tersebut tidak memiliki izin.

"Saya meminta pertanggung jawaban Foarota Zega dan media Corong Nias.Com dan membuktikan di pihak hukum bahwa Toko Obat Ya'ahowu Manalu tidak  memiliki izin. Dan berdasarkan hal ini, saya telah melaporkan akun Corong Nias di Polres Nias  yang telah memberitakan atau menyebarluaskan dengan menuliskan Toko Obat Ya'ahowu Manalu tidak memiliki izin sedangkan Toko tersebut telah memiliki izin, "tutup Jumbato Manalu sebagai pemilik Toko Obat Ya'ahowu Manalu•**(Yas.Gea)
Komentar Anda

Berita Terkini