Ketua LSM Perkara Menyesalkan Pemberitaan Corong Nias

author photo
Teks Foto : Ketua LSM Perkara Afdika P. Lase

KEP.NIAS, SUMUT  |Pernyataan Ketua LSM Perkara Afdika P. Lase menjelaskan kepada awak media Moltoday.com, menyesalkan Pemberitaan media Corong Nias tertanggal 25 Juli 2018 sekira pukul 22.52 Wib yang katanya Tokoh Obat Ya'ahowu Manalu di Idanogawo Tidak Memiliki Izin.


Afdika P. Lase Sebagai Ketua LSM Perkara Kep Nias kepada media Moltoday.com Kepulauan Nias, "bahwa awak media Corong Nias TERLALU BERSEMANGAT dalam pemberitaannya terkait Tokoh Obat Ya'ahowu Manalu yang beralamat di Desa Tetehosi Kecamatan Idanogawo yang dalam pemberitaannya mengatakan Toko Obat Yaahowu Manalu  tidak memiliki Izin, ternyata Toko obat Ya'ahowu Manalu tersebut telah mememiliki izin dari Pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Nias, "tegasnya, Selasa, (28/08/2018).


lanjut, "saya merasa pemberitaan media corong Nias, Di duga tidak Profesional dalam hal ini," ujar pemilik toko obat.

Baca Juga : KPK : Ketua PN Medan Dan Wakil Terjaring OTT

Di tambahkannya, "Saya sebagai pemilik Toko Obat Manalu telah melapaorkan ke penegak Hukum Polres Nias pada hari Kamis tertanggal 27 Agustus 2018 sekira Pukul 11 malam Wib tentang Pencemaran Nama Baik melaui media sosial/ akun facebook dengan  Nomor STPLP/207/VIII/2018/NS (Tindakan Fitnah), "katanya.

Baca Juga : Tempo 18 Jam, Gabungan Polda Aceh Berhasil Meringkus Setan Botak Peureulak

Dalam hal ini, saya sebagai pemilik Toko Obat Manalu meminta kepada wilayah Hukum Polres Nias agar menelusuri polemik diatas karna saya merasa dirugikan. Pemilik tokoh obat mengakhiri keterangannya di Moltoday.com
(Yas.Gea)
Komentar Anda

Berita Terkini