Ispektorat Kota Gunungsitoli Telah Menyurati Kepala Desa Fadoro Atas Hasil Audit

author photo

GUNUNGSITOLI  ~ Terkait laporan masyarakat  Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli tentang pembangunan sarana air bersih tahun 2017 dengan menelan anggaran Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah). Awak media menyambangi Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, Motani Telaumbanua,SH, Jumat (21/9/18) sekira 11.30 Wib.

Motani menjelaskan, bahwa hasil audit tentang pembangunan sarana air bersih di Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi yang sudah di audit oleh pihak Inspektorat kurang lebih 1 Tahun yang lalu.


"Kita sudah lakukan audit, hasil temuan audit yang tidak sesuai dengan RAB dan spesefik Bestek, pihak inspektorat telah menyurati  kepala Desa Fadoro dan kita tunggu selama 60 hari sesuai Peraturan Pemerintah No.12 saat surat di keluarkan oleh pihak Inspektorat Kota Gunungsitoli (Wali kota Gunungsitoli), "pungkas Motani.

Sambung Motani, "biarlah Kepala  Desa Fadoro mempertanggungjawabkan hal tersebut terkait laporan masyarakat Desa Fadoro, "tegasnya.

Terkait hal tersebut diatas, masyarakat Desa Fadoro juga sudah menyuarakan di kantor Wali kota Gunungsitoli pada kamis, (13/9/18), dengan pernyataan sikap, Diminta kepada Wali kota Gunungsitoli untuk menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi serta mengeluarkan hasil audit dari inspektorat Gunungsitoli.

Beberapa Tokoh masyarakat sangat menyayangkan kinerja Kepala Desa dan TPK Desa fadoro atas pembangunan tersebut yang tidak sesuai dengan SPEKSIFIK BESTEK.

Dengan demikian, Inspektorat Kota Gunungsitoli dan masyarakat Desa Fadoro menunggu tindakan dari Kepala Desa Fadoro Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunungsitoli selama 60 hari sesuai dengan PP No.12.**(Yason Gea)
Komentar Anda

Berita Terkini