Jakarta, Indonesia |Meningkatnya kasus korupsi di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi. KPK meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memberhentikan tidak dengan hormat dari kepegawaiannya.
Baca Juga : 8 Orang Pegawai Puskesmas Terjaring OTT
Disiarkan Media NNC, Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 2.357 PNS aktif telah menjadi terpidana perkara korupsi. Sebanyak 2.357 data PNS itu pun telah diblokir BKN untuk mencegah potensi kerugian negara.
"Untuk pemblokiran berdampak pada proses kepegawaiannya seperti kenaikan pangkat, promosi, mutasi menjadi terhenti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Namun, kata dia, pembayaran gaji tidak dapat dihentikan sampai adanya keputusan pemberhentian PNS tersebut.
Sumber : NNC
Editor by : Moltoday.com
Editor by : Moltoday.com
