Antara Idrus Marham dan Yasona H Laoly : Dari Status Saksi Ke Tersangka

author photo


Jakarta, Indonesia | Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (31/8/2018). akhirnya Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham ditahan.


Terkait penahanan terhadap dirinya, Idrus Marhan menjelaskan, "KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada, "
Idrus menjalani pemeriksaan perdana terkait kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Dan Idrus tidak mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.


"KPK punya logika hukum. Jangan melihat dari logika kita sendiri, kita harus juga melihat dari logika hukum. Jadi, ini tidak ada masalah," kata Idrus.

Dilansir dari Kompas.com, Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.
Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.

Antara Idrus Marham dan Yasona H Laoly : Dari Status Saksi Ke Tersangka

Penulis : Edizaro Lase,
Aktivis Rakyat Pecinta Politik dan Demokrasi
Senin (03/08/18) : 11.30 Wib.

Memasuki penghunjung bulan Agustus, publik dibuat sontak, kaget bahkan shock dengan ditetapkannya Idrus Marham sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi kontrak kerjasama pembanguna PLTU Riau 1 dan dilakukan penahanan langsung oleh KPK yang berjulukan sebagai lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa KPK sangat tegas, serius dan sungguh-sungguh dalam upaya melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini sekaligus menyingkirkan tikus-tikus negara yang menggerogoti kekayaan negara.

Dalam hal ini KPK sangat layak diberi apresiasi tertinggi beserta dukungan moral dalam hal memberantas korupsi dan menyelamatkan kekayaan negara.

Selain itu publik juga dikejutkan dengan kasus e-ktp yang diduga melibatkan beberapa anggota DPR RI bahkan salah satunya Menkumham Yasona H. Laoly yang telah beberapa kali dipanggil oleh KPK  sebagai saksi dan disebutkan menerima US 84.000.

Harapan dan doa masyarakat Indonesia, Apakah Yasona H Laoly jadi Tersangka ?,  akankah mengikuti jejak koleganya Idrus Marham.  

Komentar Anda

Berita Terkini