Expose : Dalam Dua Bulan, Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Mengungkap Narkoba Bernilai 50 Miliar

author photo
Teks foto,Wakapolres AKBP Hanny Hidayat (tengah) dalam siaran pers nya, Selasa (02/10/18)
JAKARTA    ~ Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (02/10/18) mengekspose keberhasilan jajaran Sat Res narkoba dalam pengungkapan kasus narkoba periode bulan Agustus dan September 2018 dilanjut dengan pemusnahan barang bukti.
Dalam pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di mako Resta Metro Jakarta Barat dihadiri dan disaksikan perwakilan dari BNN, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Pemkot Jakarta Barat, serta para Kapolsek jajaran di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.
BACA JUGA : 
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi,SIK,MH melalui Wakapolres AKBP Hanny Hidayat menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat ketetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk dimusnahkan. Dari pengungkapan selama periode dua bulan ini, pihaknya mengamankan 14 orang tersangka dengan delapan kasus.
“Barang bukti yang kita musnahkan adalah 33 Kg sabu, 630 Pil Ekstasi, 12,5 Kg Ganja,” ungkap Hanny, Selasa (02/10/18) dalam siaran persnya.
Sambung Hanny, selain yang disebutkan diatas, baha pembuatan sabu juga turut dimusnahkan seperti 8.164 butir Pil NeoNapazin, Serbuk 16.065 Gram dan Cair seberat 92.200 ml.
Ditambahkan pemaparan yang disampaiian Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar AKBP Erick Fredrick, SIK, MSi, pengungkapan narkoba jenis sabu diungkap dari dua lokasi yang berbeda, yaitu Kg Sabu di bilangan Ciracas Jakarta Timur dan 29 Kg Sabu di Koja Jakarta Utara. Sedangkan bahan pembuat sabu diungkap dari lokasi pabrik sabu di kawasan Cipondoh, Tangerang, dan untuk pengungkapan 10 Kg Ganja di bilangan Pondok Aren, Tangerang Banten
Lanjut Erick, " untuk 14 orang tersangka dan akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Sub Pasal 112 . ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas nya.
Asisten pemerintahan kota administrasi Jakarta Barat Denny Ramadhani mengapresiasi Polres Metro Jakbar dalam keberhasilanya mengungkap home industri di kawasan Cipondoh dan Cibinong Jawa Barat pada bulan Agustus dan September 2018, dalam langkah pemberantasan narkoba.**(nusantaranews86-red)

Editing by Redaksi Moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini