TOPAN RI Sumut Melaporkan Ke Poldasu Atas Temuan Dugaan Kasus Mark Up Monografi di Simalungun

author photo


SIANTAR|| Moltoday.com    ~ Temuan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan monografi di beberapa desa di kabupaten simalungun oleh TOPAN RI Sumut berlanjut akan membuat pengaduan ke Polda Sumut dengan melampirkan bukti videonya.



"Kami sudah persiapkan semua berkas dilengkapi dengan video rekaman berisi pengakuan Kepala Desa Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diketahui bernama Suroso", ucap Simon Nainggola Kadiv Investigasi TOPAN RI Sumut kepada awak media Moltoday.com, Jumat (12/10) sore.



Sambung Simon, TOPAN RI Sumut melalui fungsinya sebagai Sosial Kontrol terutama  peran sertanya untuk membantu Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berdampak pada kerugian Negara. 

Sebelumya pada Senin 08/10/2018, LSM Lipan Sumut mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dalam aksinya meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut mengusut dugaan mark-up pada pengadaan monografi di kabupaten Simalungun yang di duga telah merugikan Negara.

BACA JUGA : LSM Lipan Gelar Aksi Demo ke Kejatisu Dugaan Mark-Up Monografi Kabupaten Simalungun

Simon Nainggolan Kadiv Investigasi TOPAN RI Sumut menambah penjelasannya kepada awak media ini, dalam proses investigasi, tim mendapat kliriman video dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Gunung Malela. 

VIDEO REKAMAN KEPALA DESA BANDAR SETIA

Video itu berisi rekaman pengakuan kepala desa Bandar siantar, kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang kemudian diketahui bernama Suroso. Dalam rekaman yang berdurasi sekitar 6 menit lebih itu, Suroso mengatakan kalau dia di minta uang untuk monografi sebesar Rp. 13,5 juta. Uang monografi itu diambil oleh pak Yatno kerumah saya,[cut] waktu saya kasi uang itu tidak ada dari kaur pemerintahan, hanya saya dengan istri saja dan gak ada kwitansi tanda bukti, diminta aja begitu, dasar hukumnya memang itu untuk monografi.

Hampir semua desa di kecamatan Gunung malela di kutip uang monografinya, setahu saya cuma 1 desa yang tidak. Kata pak Yatno uang itu dikasi sama Surya budi. Surya Budi itu orang partai, orangnya item-item, yang pernah nyalon nyalon, orang silulu situ. Ketika ditanya apakah bapak maksud Surya Budi sekjen demokrat kebupaten Simalungun, Pak suroso menjawab 'ia mungkin lah pak, orang dia semalam itu sama pak JR apa kali gitu kan'. Trus jadi masalah ini, inpektorat pun masalah ini. Sampai sekarang juga saya minta surat penerimaan, pak yatno menjawab nanti nanti.

Inspektorat suruh pulangkan Rp.7 juta kali 15 desa yang berada di kecamatan Gunung Malela. Kita semua pangulu sudah tau, kalau monografi begini paling tinggi Rp.5 juta. ungkap pak Suroso dalam rekaman video.

Atas dasar rekaman ini divisi investigasi Topan Ri Sumut melakukan[cut] konfirmasi dan kordinasi. Dari dinas DPMPN Simalungun di dapat informasi bahwa benar ada pengadaan monografi di semua desa di kecamatan Gunung Malela dengan anggaran Rp. 15 juta per desa dan itu pada Tahun anggaran 2017.

Setelah rapat dengan team, akhirnya Divisi investigasi DPW TOPAN-RI Sumut memutuskan untuk melaporkan hal dugaan mark-up pada pengadaan monografi ini ke Polda Sumut. Dengan barang bukti yang otentik berupa rekaman video dan keterangan, kita melaporkan secara tertulis dan menyerahkan barang bukti ke Pihak Polda Sumatera Utara kamis 04 Oktober 2018.

Kami berkesimpulan atas dasar rekaman pengakuan pak Suroso bahwa dalam Pengadaan monografi dimaksud patut diduga adanya[cut] interfensi oknum yang merupakan kader partai politik dalam proyek pengadaan monografi itu. Menyangkut harga monografi juga patut di duga adanya mark-up harga satuan sebesar Rp. 7 juta per unit monografi. sehingga atas dugaan ini bila benar adanya, patut diduga telah terjadi tindakan melanggar hukum dalam proses pengadaannya yang berkaitan kapasitas oknum kader partai politik dan mark-up harga monografi sehingga berpotensi merugikan negara dan diduga mencari keuntungan yang tidak wajar atas pengadaan dimaksud yang berdampak pada penyalahgunaan uang Rakyat.

Dari investigasinya DPW TOPAN RI SUMUT juga menemukan dugaan adanya upaya merubah sumber anggaran pada pengadaan monografi dimaksud. Karna menurut kadis DPMPN Simalungun sumber dana dari Alokasi dana desa. Sementara sebelumnya  menurut Frans dari inpektorat simalungun bahwa sumber anggaran dari Dana desa 2017, hal ini sesuai keterangan frans pada reporter lassernews.

Jadi kita menilai ada perbedaan keterangan antara kedua dinas di kabupaten Simalungun ini yang berkaitan dengan pengadaan monografi dimaklsud.
Selanjutnya DPW TOPAN RI Sumut minggu depan akan mendatangi Polda Sumut untuk mendesak agar laporan dugaan mark-up pengadaan monografi segera di tindak lanjuti. Guna menghindari upaya para terduga menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan melarikan diri, DPW TOPAN RI Sumut minta agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Sumatera utara segera melakukan penangkapan. Tutup Simon Nainggolan.

Sumber TOPAN RI Sumut.
Editing by Redaksi Moltoday.com
Komentar Anda

Berita Terkini