Verawenta br Surbakti "Saya Ditipu" oleh Pemilik Tanah.

author photo
Ket. Foto :
Saat verawenta br surbakti memberi penjelasan kepada awak media.


Tanah Karo-Moltoday.com |Terkait Surat Putusan Kepala PN Kaban jahe untuk melaksanakan eksekusi lahan dan berujung perusakan ratusan bangunan kios di pasar tradisional Mulawari Mart di Desa  Mulawari, Kecamatan Tiga panah Kabupaten Karo, dengan menggunakan 1 alat berat jenis excavator tampak merubuhkan bangunan kios sehingga rata dengan tanah, pada hari Rabu (18/12/2018).[cut] 


Pada Jumat (21/12) sekira pukul 14.00 wib, dihadapan beberapa wartawan dari berbagai media cetak, media online dan LSM, Verawenta Br Surbakti dalam hal ini sebagai pihak Pemilik lahan 

Vera mengatakan "sudah membayar lunas tanah yang dibelinya dari Komen Br Perangin-angin dan Perlaban Perangi-angin "Itu semua sudah kelar bukti bukti saya sudah lengkap, saya juga mengikuti semua prosedur dalam hal ini ada penipuan yang sangat jelas. Saya ditipu, dia sudah menerima uang saya tapi dia bilang tidak ada," katanya.

Awalnya saya beli tanah ini ada 2 bersaudara Komen Br Perangin-angin dan Perlaban Br Perangin-angin tanah ini sertifikat atas nama Perlaban Perangin-angin. Namun beberapa tahun kemudian Saya meminta mereka membuat perdamaian di notaris bahwa apapun nanti putusan pengadilan mereka tidak akan lagi membawa ke jalur hukum itu, saya beli tahun 2012. 

Setelah mereka berdamai pihak Komen memberi kuasa penuh ke anaknya Ralim. Pertama ketemu saya kasih berturut mulai dari 100 juta, 500 juta, 700 juta, 1 Milliyard. Anak dari Komen ada 6 yang paling kecil Elieser yang paling ribut. 

Ternyata saya baru tahu bahwa saat pembagian mereka tidak mendaftarkan eksekusi, jadi si Komen memberi kuasa ke Elieser sama Piher untuk memohon eksekusi padahal kuasa yang diberikannya ke Ralim juga belum di cabut. Eksekusi yang dilakukan ini pengajuan tahun 2010, saya belum ada disana, belum ada jual beli.

Ternyata pada tanggal 18 saya masih sempat menghadiri acara hari ibu di Pendopo, seratusan pembeli, harganya bervariasi mulai dari 60 juta , tidak ada pemberitahuan kepada pemilik kios karena alasannya mereka tidak ada melaporkan jual beli

Posisi saya sekarang sebagai pembeli dari Komen, hanya saya yang berhak  mengajukan pidana terhadap Komen. 

+- 17000 meter persegi
+- 5 m
Kerugian 7 milliyar, 

Penggugat Komen br Perangin angin, tergugat adeknya Perlaban Perangin angin

Mengenai ekskusi Mulawari mart  pihak Verawenta ',memberikan klarifikasi kepada pers  bagaimana proses ekskusi berjalan tanpa ada pemberitahuan kepada dirinya Vera juga mengatakan, menurut dia ada kerancuan pada kasus ini, dengan demikian  maka pihak nya akan mengupayakan  perlawanan hukum, dan meminta kepada pembeli yang ikut  rukonya terkena eksekusi untuk tidak terprovokasi oleh pihak pihak yang tidak mengerti akan kasus ini,  ucapnya . Pada waratawan.(Rianto G)
Komentar Anda

Berita Terkini