Terkait Pembangunan Jambur Desa Lingga Camat Simpang Empat Kebingungan Saat Ditanya

author photo
Ket foto : Plank proyek pembangunan gedung losd/ Jambur Desa Lingga , di plank tersebut tertera TPK : Swakelola , kenyataan nya melibatkan pihak ke tiga.

KARO,MOLTODAY.COM  |Terkait Pembangunan Jambur Desa Lingga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo yang diduga telah menyalahi aturan mulai dari proses lelang hingga pembangunannya hingga saat ini belum selesai dikerjakan.[cut]

BACA JUGA : Tak Lolos Sertifikasi, Kantor Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kabupaten Karo Terpaksa DiTutup




Kerena begitu sulitnya dilakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Lingga , Serpis Ginting terkait proses pembangunan Jambur (balai desa) Dan saat menghadapi prihal tersebut kepada atasanya Camat Kecamatan Simpang Empat Amsah Perangin-angin merasa kebingungan saat dilontarkan sejumlah pertanyaan dan meminta waktu untuk bisa menjawab. 

Diakuinya bahwa Selasa (08/01) pagi sekira 10 .00 wib Kepala Desa Lingga telah menemuinya diruangannya tanpa memberitauhukan urusan apa Kepala Desa menemuimya. “Tadi pagi kepala desa Lingga telah datang ke ruangan saya . Dan selama pembangunan jambur itu aku belum pernah melihatnya ke lokasi. Untuk itu beri aku waktu untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu. Lain kali saja kalian datang aku ada rapat di Dinas atau nanti saya hubungi lagi kalian untuk  lebih jelasnya,”katanya sambil memegangi HP nya yang terus berdering.

Sementara Ketua BPD  Desa Lingga, Pelita Sinulingga melalui selulernya mengatakan bahwa[cut] pembangunan jambur itu sepenuhnya diberikan kepada pihak ketiga karna tidak ada warga yang ingin ambil bagian dalam proses pelaksanaan pembangunan Jambur tersebut sehingga pihak Kepala Desa menunjuk langsung pihak rekanan atau pemborong nya, padahal selama ini sudah dibuatkan pengumuman diberbagai tempat , bila ada warga yang ingin ambil bagian dalam kegiatan tersebut untuk melapor kannya kepada pihak pemerintah desa, namun mungkin tidak ada yang berminat, sebenarnya saya tau  kegiatan tersebut diwajibkan untuk diswakelola." Ungkapnya

“Pihak ketiga atau kontaraktor itu ditunjuk atau dicari oleh kepala desa Lingga. Setahu kami yang mengerjakan itu namanya iwan kalau gak salah ia warga binjai, terkait siapa konsultan perencana nya saya juga kurang mengetahui, Kalau masalah RAB silakan kalian mimta sama kepala desa saja, soal foto copy RAB memang belum kami tempelkan di papan pengumuman desa ,”kata Pelita  dari ujung selulernya.

By Daris Kaban
Editing by redaksi

Komentar Anda

Berita Terkini