BPI KPNPA RI SUMUT Minta Polda Sumut Usut Tuntas Kasus Dody Shah dan Temuan Senjata Api dan Ribuan Amunisi

author photo


MEDAN,MOLTODAY.COM     |Ketua Pimpinan Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelengara Negara & Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) melalui Sekretaris Wilayah David Simbolon apresiasi atas kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, atas pengungkapan Dody Shah terkait dugaan kasus alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang.[cut]

BACA JUGA : Poldasu Tetapkan Adik Wagubsu, Dody Shah Tersangka

"Kami apresiasi kinerja Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus yang mulai mengungkap dugaan kasus alih fungsi kawasan hutan dari hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 366 hektar di tiga kecamatan yaitu Seilepan, Brandan Barat, dan Besitang, " pungkas David di ruang kerjanya, Kamis (31/1) sekira 17.30 Wib.

BACA JUGA : Polda Sumut Temukan Senjata Api dan Amunisi Saat Menggeledah Rumah Musa Idishah

David juga menambahkan apresiasinya kepada Polda Sumut atas penjemputan paksa Dody Shah karena 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, seperti yang telah viral diberitakan di media cetak dan online.

BACA JUGA  : Ketum BPI : Polda Sumut Harus Tegas Terkait Kasus Dodi Shah

Dalam hal ini BPKPNPA RI Wilayah Sumut meminta Polda Sumatera Utara harus tegas dan mengusut tuntas dalam penegakan hukum, atas kasus Dody.

Kemangkiran yang tidak mengindahkan panggilan penyidik hingga 2 kali menunjukkan Dody Shah kurang kooperatif atas panggilan penyidik Polda Sumut.

"Sangat disayangkan, dan kurang relevan apabila Dody Shah tidak ditahan dengan alasan bahwa Dody Kooperatif seperti yang viral di kabarkan di berbagai Media, " ucap David.

Kasus berlapis juga yang dilakukan Dody atas kepemilikan senjata api serta ribuan butir peluru yang masih aktif yang ditemukan Polisi dari kediaman Dody Shah.

BPKPNPA RI Wilayah Sumut meminta agar Polda tegas dan bukan memberikan wajib lapor kepada Dody Shah, sebab mangkirnya Dody Shah atas panggilan penyidik, sepantasnya dilakukan penahanan 

Sumber : BPI KPNPA RI Sumut
Komentar Anda

Berita Terkini