Foto: Kasi Penerangan Hukum Sumanggar Siagian,SH |
Roy Hefry Simorangkir akan didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Psl 18 ayat (1) huruf b
Editor : Redaksi
MEDAN,MOLTODAY.COM | Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU), Roy Hefry Simorangkir (38) dalam waktu dekat akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Medan. Dijelaskan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
" Benar..!, semua berkas sudah didaftarkan ke PN Tipikor Medan pada Selasa (19/2), Kita tinggal menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor Medan ", Kata Sumanggar Siagian,SH., saat dikonfirmasi Redaksi Media ini melalui whatsapp, Senin (25/2) siang.
Roy Hefry Simorangkir harus mempertanggungjawabkan perbuatannya atas dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara
Askonas Konstruksi Utama (AKU) dan juga selaku rekanan pengerjaan proyek bangunan Tugu/Tanda Batas (Tugu Mejuah-Juah) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 605 juta oleh BPK RI pada 13 Juli 2018, lantaran terdapat kekurangan volume pengerjaan. CV AKU dinilai merugikan keuangan negara atas kerjasamanya dengan Dinas Perkim Pemkab Karo T.A 2016.
Sumanggar juga mengatakan, Kejati Sumut rencananya akan menugaskan Dapot Manurung sebagai Jaksa Penuntut di persidangan nantinya.
Namun begitu, ujar Sumanggar, tiga pelaku lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh Kejari Tanah Karo yang telah memenangi gugatan praperadilan penetapan tersangka di PN Kabanjahe. Sumanggar pun mengaku masih menunggu salinan putusan praperadilan tersebut.
Ketiganya, yakni Kepala Dinas Perkim Pemkab Karo Chandra Tarigan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Radius Tarigan serta pekerja proyek Edi Perin Sebayang, telah mengalahkan Kejari Karo. Bahkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe meminta agar Kejari Karo menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk ketiganya.
"Iya, Untuk ketiga orang ini kita akan lakukan penyelidikan ulang setelah menerima salinan putusan praperadilan. Jadi gak serta merta kita diam setelah ini," jelas mantan Kacab Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga ini.
Sumanggar menambahkan, meskipun uang pengganti kerugian negara sudah dibayarkan, Namun hal tersebut tak menghapuskan proses peradilan terhadap para pelaku.
Pada sidang perdana nantinya, Roy Hefry Simorangkir rencananya didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPIDANA.
Roy Hefry pun diketahui tidak dilakukan penahanan lantaran, ujar Sumanggar, ada pertimbangan penyidik.
"Yang pertama tersangka kooperatif ketika dimintai keterangan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri selama penyidikan," tandasnya.