Hitungan Jam Tim Gabungan Dit Res Krimum Poldasu dan Sat Res Polres Binjai Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Lina (57)

author photo
Foto korban

Dilaporkan : Bern M
Editor     : Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM   | Apresiasi Tim Gabungan Dit Res Krimum Polda Sumut dan Sat Res Polres Binjai, hanya dalam hitungan jam, akhirnya kasus pencurian dengan kekerasan yang menghabisi nyawa Lina (57) keturunan Tionghoa di dalam rumahnya Jalan Mesjid Gg Belimbing No 22 Lingk III Kel Pekan Binjai berhasil diungkap.[cut]

BERITA TERKAIT : Seorang Wanita Tua Tionghoa Korban Perampokan dan Dibunuh di Binjai

Pelaku bernama Ridwan Wongso (40) Warga Jalan Zainal Zakse Gg Belimbing No 20 Kel.Pekan Binjai Kec.Binjai Kota yang bertetanggaan dengan rumah korban berhasil di ringkus di Jalan Lingkungan 8 Kel.Pekan Dolok Masihul Kec.Dolok Masihul Kab.Serdang Bedagai subuh tadi tadi, Senin (11/2/19) sekira 05:00 Wib. 

Keberhasilan pengungkapan Tim Gabungan Dit Res Krimum Polda Sumut dan Sat Res Polres Binjai berkat penyelidikan yang dilakukan dan informasi yang didapat dari saksi-saksi.

Kronologi kejadian yang dihimpun redaksi, Minggu (10/2) sekira 11:00 Wib, Wandyanto (anak korban) yang berdomisili di Singapura menghubungi ibunya (korban) melalui selular, tetapi berulang kali dihubungi, Ibunya (korban) tidak menjawab. Merasa was-was, Wandyanto lalu menghubungi teman ibunya yang bernama Lulu, selanjutnya[cut] anak korban menyuruh teman ibunya Lulu untuk melihat ke rumah Ibunya dikarenakan beberapa kali dihubungi tidak diangkat. Lulu teman ibunya pun menyamper rumah korban, dan berulang kali Lulu teman korban menggedor pintu dan memanggil-manggil korban tidak ada sambutan. Merasa curiga, Lulu kemudian memanggil tukang kunci terdekat untuk membuka pintu rumah korban. Setelah pintu rumah korban berhasil dibuka, Lulu teman korban memanggil-manggil korban dan tiba di ruangan dapur, ternyata Lina (korban) sudah tidak bernyawa dengan posisi tertelungkup di kamar mandi dan kepala bersimbah darah. Atas kejadian tersebut Lulu melaporkan kepada Jimmy selanjutnya Jimmy melaporkan kepada Sugiarto,SH dan selanjutnya melaporkan ke Posek Binjai Kota.   

Pada saat tim petugas gabungan melakukan pengembangan, Ridwan Wongso (pelaku) berusaha melarikan diri, kemudian petugas melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan kemuadian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan dan kiri selanjutnya tersangka dibawa ke RS umum Grandmed Lubuk Pakam. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas gabungan,
-1 Satu unit TV LED 32 Iinch
-1 satu unit sp mtr Honda Beat warna putih les biru tanpa plat
-1 buah hp samsung j2 warna gold
-1 buah samsung lipat warna putih
-Perhiasan mas cincin 3 buah,gelang 1 buah,kalung 1 buah
-uang Rp 430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
-1 buah topi warna hitam
-1 buah jaket warna abu-abu
-celana jeans ponggol
-plat sp motor BK 5073 RAO
-tas ransel warna hitam
-baju kaos lengan pendek warna abu-abu

Pada tersangka telah melanggar pasal 365 dan 338 KUHPidana, tindak pidana  Pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.


Komentar Anda

Berita Terkini