Dilaporkan Reporter Moltoday.com
Bucos
MEDAN,MOLTODAY.COM |Dua residivis pelaku penjambretan seorang mahasiswi Chintia Elisabet Boru Silalahi (18) dipaksa jemput oleh Tim Pegasus unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Medan.
BACA JUGA: Sat Reskrim Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Aksi Residivis Safrizal alias Ijal
Kedua pelaku masing-masing atas nama Safrizal alias Ijal (38) warga Gang Tawon, Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan dan rekannya Govinda Sinaga (28) warga Jalan Irian barat psr VII Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas reskrim unit ranmor karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Chintia yang menjadi korban penjambretan yang ngekos di Jalan Rela Medan adalah asal Jalan Parsaoran Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.
Dipaparkan Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira yang di dampingi Kanit Ranmor, Iptu Made Yoga Mahendra kepada Media di Mapolrestabes Medan, Sabtu (2/2) sekira 16:00 Wib menjelaskan, saat korban melintas seorang diri dengan menenteng tas di Jalan Sering, Kecamatan Medan Tembung pada Jum'at (1/2) sekira 09:00 Wib pagi, tiba-tiba sepeda motor Satria FU warna hitam BK 5165 CZ mendekati korban dan langsung merampas tas, sembari tancap gas meninggalkan korban. Chinta sempat menjerit-jerit "Jambreeeet" berulang-ulang kali, tapi kedua pelaku tak menghiraukan tancap gas.
Putu menambahkan, akibat kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian berupa tas berisi 1 unit Hp Samsung Galaxy Mega 58, 1 Unit Hp Oppo A3S, dompet berisi uang tunai Rp. 1,6 juta dan surat-surat berharga dengan total kerugian mencapai Rp. 4.260.000.
Masih dipaparkan Putu, kedua pelaku diburu dan di tangkap berdasarkan bukti LP / 251/ K / I / Yan 2019 / SPKT Restabes Medan tanggal 01 Februari 2019, pelaku an Safrizal alias Ijal (38) berhasil ditangkap di Jalan Sampali Deliserdang, dari hasil perkembangan, Govindo S berhasil ditangkap di lokasi kawasan tanah garapan Sampali Deliserdang.
Pada proses perkembangan lanjut, petugas membawa kedua pelaku menunjukkan barang-barang hasil aksinya, kedua pelaku mencoba kabur. Petugas mencoba memberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, akhirnya petugas menembak kaki kedua pelaku. Kemudian Kedua pelaku diboyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis.
AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan paparannya dihadapan awak media, ada 4 lokasi aksi yang dilakukan kedua pelaku, yakni lokasi TKP Jalan Cemara sekitar 1 bulan yang lalu, di Jalan Sampali sekitar 2 bulan yang lalu, di lokasi Jalan Krakatau Simpang kawasan Jalan Jemadi sekitar 3 minggu lalu dan kemudian di lokasi kawasan Jalan Bilal yaitu pada tanggal 28 Januari 2019.
Editor:Redaksi Moltoday.com