IRT Ditemukan Tewas Bersimbah Darah Diduga Konsumsi Obat Penggugur Kandungan, Kekasih Diciduk Petugas Polsek Medan Baru

author photo
Segera Online DeliNews.Net dan DeliNewsSimalungun...Kirim info seputar berita, wisata, kuliner, promo, ke No Whatsapp : 0813 7575 5988


Publisistik : Bucos
Editor : Bucos/Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM  | Kematian korban Yariba Laia (21) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan kondisi tanpa mengenakan pakaian di dalam rumah tepatnya di Jalan Hasanuddin No. 23, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah pada hari Sabtu (9/03/2019) sekitar siang hari akhirnya berhasil di ungkap oleh pihak petugas Kepolisian Polsek Medan Baru.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Hermindo Tobing di dampingi Kanit Reskrim Iptu Philip dalam keterangan Konfrensi Persnya di halaman Mako Polsek Medan Baru, Senin (11/03/2019) sekitar siang hari mengatakan, awalnya setelah 4 jam korban ditemukan tewas yang selanjutnya pada hari itu juga salah seorang mahasiswa yang masih kuliah di salah satu universitas swasta yang tak lain kekasih korban, Meiman Jaya Hulu (20) warga Lewa-Lewa, Boronadu di amankan petugas Polsek Medan Baru di Jalan Bulan.[cut]

Menurut Kompol Martuasah Tobing dihadapan sejumlah media dimana Meiman di duga kuat ada keterlibatan dalam aksi aborsi yang dilakukan korban Yariba (21).

"Diduga kuat kalau tersangka Meiman Jaya Hulu ini ada keterlibatan dalam aksi aborsi yang dilakukan korban Yariba sampai korban tewas. Dan tersangka juga awalnya kita amankan tepatnya dibelakang Mako Brimob di salah satu rumah kos-kosan yang ada dimana setelah korban selama empat jam ditemukan tewas," kata Kompol Martuasah Tobing dihadapan wartawan.

Disebutkannya lagi dalam pemaparan yang berlangsung tersebut jika tersangka Meiman yang mengaku sebagai pacar korban yang berperan membelikan obat penggugur kandungan agar di minum oleh kekasihnya Yariba (Korban, red).

"Selain tersangka mengakui sebagai pacarnya korban juga tersangka Meiman berperan membelikan obat penggugur kandungan supaya di minum kekasihnya Yariba yaitu si korban," ucap Kompol Martuasah Tobing kembali.

Lanjut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing lebih menjelaskan lagi, selain itu tersangka juga mengatakan kalau korban yang meminta kepada dirinya (Tersangka, red) supaya membelikan obat penggugur kandungan untuk wanita hamil, sehingga tersangka Meiman Jaya Hulu pun langsung menurutin permintaan korban dengan membeli obat penggugur kandungan yaitu obat bermerek Sopros melalui online seharga Rp 1,1 juta.

"Lalu dihadapan petugas lewat pemeriksaan yang ada kalau tersangka mengatakan jika dirinya di suruh oleh korban untuk membelikan obat penggugur kandungan yang akhirnya permintaan pacarnya (Korban, red) pun di turuti si tersangka Meiman Jaya dengan membeli obat penggugur kandungan dengan merek Sopros lewat online seharga Rp 1,1 juta. Bahkan pengakuannya juga kalau dalam sehari obat tersebut harus diminum korban sebanyak 16 butir obat," ujar Kompol Martuasah Tobing lagi sembari menambahkan belum lagi obat Sopros penggugur kandungan yang dibeli tersangka tersebut belum habis dikonsumsi korban sudah meninggal dunia bersama janin yang ada dalam kandungan korban.

"Belum lagi obat tersebut dikonsumsi habis oleh pacarnya si korban pun akhirnya meninggal dunia bersama janin yang berada dalam kandungannya. Dan tentunya tersangka Meiman akan  dipersangkakan melanggar pasal 348 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara," ucap Kompol Martuasah Tobing.

Sembari memperlihatkan tersangka bersama barang bukti yang ada, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan kembali lebih lanjutnya dihadapan sejumlah awak media mengatakan, "Untuk itu barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau dengan sengaja mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita atau korban tersebut maka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun kurungan,” pungkas Kompol Martuasah Tobing.

Disamping usainya pemaparan Konfrensi Pers yang ada berlangsung tersebut, tersangka Meiman Jaya Hulu (20) dengan memakai alat sebo penutup wajah saat ditanhai sejumlah wartawan, tersangka menjawab dengan suara penuh rasa penyesalan sembari menundukan kepalanya menjawab pertanyaan wartawan dengan mengakui perbuatannya tersebut dan sudah menjalin hubungan asmara dengan korban selama 8 bulan lamanya.

"Saya sangat menyesal bang dan diriku baru 8 bulan menjalin hubungan dengan korban selama ini dan jujur bang sebenarnya bukan aku yang meminta korban untuk membeli obat penggugur kandungan tersebut melainkan korbanlah yang menyuruhku untuk membeli obat tersebut, katanya kalau tidak dirinya bisa malu dengan keluarga nanti, makanya saya belikan lewat online seharga Rp 1,1 juta dan itu juga karena permintaan dia (Korban, red) bang, menyesal kali aku bang menuruti permintaannya tersebut," kata tersangka Meiman Jaya Hulu (20) dengan suara paruh penuh penyesalan kepada sejumlah wartawan sembari di bawa petugas kembali masuk ke dalam sel Polsek Medan Baru. (Bcos)
Komentar Anda

Berita Terkini