Publisistik : SNW, Tim
Editor : Redaksi
Nias,Moltoday.com | Terjadi Penolakkan
saksi tergugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, hari Rabu, 10 April
2019, sidang lanjutan Perkara Perdata no. 43/ Pdt. G/2018/PN-Gst. Dengan agenda
pemeriksaan saksi dari Tergugat.
BACA JUGA :
Atas mana Oktober Bate'e sebagai sekertaris desa Loloanaa Idanoi
dan EliadiI Halawa yang lagi menjabat sebagai ASN dan merangkap sebagai KETUA BPD
desa Loloanaa Idanoi kecamatan Gunung sitoli Idanoi kota Gunungsitoli.
Dalam acara sidang kali ini Tergugat melalui kuasa hukumnya Sehati
Halawa, SH. MH. Menghadirkan 3 orang saksi, untuk dimintai keterangan dalam
perkara ini. aneh tapi nyata setelah dilakukan penyumpahan sebagaimana yang
dilakukan oleh hakim setiap kali melakukan pemerikksaan terhadap saksi.
Kuasa
Hukum penggugat Titus Halawa, SH. Mengajukan keberatan dan menolak ke dua orang
saksi atas nama Oktober Bate'e dan EliadiI Halawa yang dihadirkan oleh pihak
tergugat, tergugatdengan alasan bertentangan dengan aturan hukum dan
perundang - undangan, dimana kedua orang saksi tesebut ada hubungan kerja
dengan Tergugat.
berdasarkan hasil temuan kami bahwa kedua orang saksi adalah
perangkat desa, dan kami nilai tidak fair dalam memberi keterangan sebagai
saksi, mendengar pernyataan dari Penggugat spontan Hakim ketua majelis oleh
Taufiq Noor Hayat, yang langsung memverifikasi terhadap keduanya dan kedua
saksi ini mengakui bahwa para saksi adalah Sekdes dan juga ketua BPD,
didesa Loloanaa Idanoi kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Menyikap hal itu Pengacara tergugat dengan berbagai argumentasi
hukum berusaha keras mempertahan kedua saksi agar diperkenankan, namun ketua
majelis dengan tegas mengatakan silahkan ajukan keberatannya dan tuangkan dalam
konklusi dan atau banding, ini majelis berpendapat tetap tidak diperkenankan
kedua orang saksi ini, silahkan mundur,Para netizen mengajukan jempol kepada
hakim yang satu ini,
Ditempat terpisah Pengacara Titus Halawa, SH ketika ditanya
pendapatnya mengatakan bahwa lembaga pengadilan adalah tempat untuk menemukan
kebenaran dan keadilan menurut hukum tapi bukan untuk menghukum seseorang,
ketahuilah ya,... Legitimasij Pengadilan itu akan rusak jika putusan pengadilan
itu berdasarkan opini publik, ungkapnya( Sokhinaso Waruwu)