Di Persidangan Hakim PN Gunungsitoli Tolak 2 Saksi Kades Loloana,a

author photo

Publisistik : SNW, Tim
Editor : Redaksi

Nias,Moltoday.com  | Terjadi Penolakkan saksi tergugat di Pengadilan Negeri Gunungsitoli,  hari Rabu, 10 April 2019, sidang lanjutan Perkara Perdata no. 43/ Pdt. G/2018/PN-Gst. Dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat.

BACA JUGA : 


Atas mana Oktober Bate'e sebagai sekertaris desa Loloanaa Idanoi dan EliadiI Halawa yang lagi menjabat sebagai ASN dan merangkap sebagai KETUA BPD desa Loloanaa Idanoi kecamatan Gunung sitoli Idanoi kota Gunungsitoli.

Dalam acara sidang kali ini Tergugat melalui kuasa hukumnya Sehati Halawa, SH. MH. Menghadirkan 3 orang saksi, untuk dimintai keterangan dalam perkara ini. aneh tapi nyata setelah dilakukan penyumpahan sebagaimana yang dilakukan oleh hakim setiap kali melakukan pemerikksaan terhadap saksi. 

Kuasa Hukum penggugat Titus Halawa, SH. Mengajukan keberatan dan menolak ke dua orang saksi atas nama Oktober Bate'e dan EliadiI Halawa yang dihadirkan oleh pihak tergugat,  tergugatdengan alasan bertentangan dengan aturan hukum dan perundang - undangan, dimana kedua orang saksi tesebut ada hubungan kerja dengan Tergugat.

berdasarkan hasil temuan kami bahwa kedua orang saksi adalah perangkat desa, dan kami nilai tidak fair dalam memberi keterangan sebagai saksi, mendengar pernyataan dari Penggugat spontan Hakim ketua majelis oleh Taufiq Noor Hayat, yang langsung memverifikasi terhadap keduanya dan kedua saksi ini mengakui  bahwa para saksi adalah Sekdes dan juga ketua BPD, didesa Loloanaa Idanoi kecamatan Gunungsitoli Idanoi.

Menyikap hal itu Pengacara tergugat dengan berbagai argumentasi hukum berusaha keras mempertahan kedua saksi agar diperkenankan, namun ketua majelis dengan tegas mengatakan silahkan ajukan keberatannya dan tuangkan dalam konklusi dan atau banding, ini majelis berpendapat tetap tidak diperkenankan kedua orang saksi ini, silahkan mundur,Para netizen mengajukan jempol kepada hakim yang satu ini,

Ditempat terpisah Pengacara Titus Halawa, SH  ketika ditanya pendapatnya mengatakan bahwa lembaga pengadilan adalah tempat untuk menemukan kebenaran dan keadilan menurut hukum tapi bukan untuk menghukum seseorang, ketahuilah ya,... Legitimasij Pengadilan itu akan rusak jika putusan pengadilan itu berdasarkan opini publik, ungkapnya( Sokhinaso Waruwu)

Komentar Anda

Berita Terkini