Kabid SD Disdik Simalungun Terkesan Menutupi, "LPJ Minta Sama Kepala Sekolah SDN 094121"

author photo

Publisistik : R.10.1-3

Simalungun,Moltoday.com  "Mengenai buku daftar hadir yang di paraf atas nama Yusnita Aritonang, sang Kabid akui itu kesalahan. Ketika kita tanya apa tindakan atas kesalahan itu, Janulingga selaku Kepala Bidang SD Disdik Simalungun hanya bilang sudah kita tegur", Kata Simon kembali meniru jawaban Kabid.[cut]


VIDEO KLIP

BACA JUGA : 
Kepala Bidang SD Disdik Simalungun Terkesan Menutupi Permainan Manipulasi Absensi Guru Honor

Temuan Dugaan Manipulasi Absensi Guru Honor Memamfaatkan Dana BOS

Jawaban yang singkat atas kesalahan daftar hadir (absensi) guru honor yang informasinya tidak pernah mengajar tetapi absensi tetap berjalan diduga adanya manipulasi daftar hadir yang dilakukan Kepala Sekolah SDN 094121 Huta Parik.

Tidak sampai disitu, Untuk lebih akurat dan real bila memang Dinas Pendidikan Simalungun juga berupaya membantu Pemerintah Pusat dalam upaya mengontrol penggunaan Dana BOS dari pelaku korupsi di Internal Pendidikan,  Simon selaku komandan investigasi TOPAN RI kembali mempertanyakan mengenai laporan pertanggungjawaban (LPJ) SDN 094121 kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Janulingga Damanik,SH,.

"Ditanya perihal file LPJ SDN 094121, Janulingga menjawab, LPJ tidak ada pada Dinas, minta aja pada Kepala Sekolah", pungkas Simon meniru jawaban Janulingga kepada awak media, Sabtu (6/4)

Jawaban Kepala Bidang SD Disdik Simalungun tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor :1 Tahun 2018, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pelaporan poin "E", yang seharusnya Dinas Pendidikan Simalungun menyimpan arsip LPJ SDN 094121 tersebut. (Klik : Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan No.1 Thn 2018

  1. Laporan ke Dinas Pendidikan
    Selain laporan yang disimpan di sekolah sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (SD dan SMP)) atau Tim BOS Provinsi (SMA, SMK, dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB). Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan.
    Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
    Selain laporan di atas, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah juga harus menyampaikan laporan hasil belanja dari BOS dan penerimaan barang aset pemerintah daerah dengan tata cara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Jawaban yang membingungkan, apalah fungsi Dinas Pendidikan Simalungun kalau begitu. Apakah LPJ di buat sekolah untuk kepala sekolah???.

Komentar Anda

Berita Terkini