Jeritan Orangtua Anak Korban Pencabulan Oknum Guru (PNS) Mulai Terjawab.

author photo

Published : Redaksi

TAPUT|Moltoday.com – kuasa Hukum Korban, Johannes Siregar,SH, menyebutkan, jeritan para orangtua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum gurunya sendiri (PNS), SMN di SDN 173297  Siborongborong,Tapanuli Utara mulai membuahkan titik terang.

Baca JugaJeritan Orang Tua Anak Korban Predator Oknum Guru SD, SMN Asal Taput

KLIK VIDEONYA



Baca Juga : DPD KPNPA RI Taput Kawal Kasus Predator Anak di Taput

"Hal ini terlihat dari hasil tuntutan yang dijatuhkan JPU kejari Taput, Denny Reynold Oktavianus Purba,SH,MH, kepada terdakwa SMN dengan pasal yang dikenakan, Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1),(2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan tuntutan 12 tahun kurungan subsider 6 bulan, denda 1 M, di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, Jalan Mayjen Yunus Samosir,No.93 Tarutung Tapanuli Utara pada Selasa (21/5/2019) sekira 14:00 Wib",ucap Johannes Siregar,SH,



Tampak Kabag Hukum Pemkab Taput, Alboin Butarbutar,SH dan Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Taput, Sudirman Manurung,SKM,M.Kes. Kepala Seksi Pelayanan PPA Sumut, Widya serta KPAI Taput yang diwakili Frengky beserta Badan Peneliti Independen KPNPA RI Taput yang dikomandoi Bernat Tua Simatupang, juga hadir dalam mendampingi orangtua korban dalam proses sidang tuntutan pada terdakwa SMN.

Usai sidang tuntutan yang tertutup, awak media mencoba menyambangi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Hendra Utama Sutardodo Sipayung mengatakan sidang akan dilanjutkan pada selasa depan dengan agenda Pembacaan Pledoi atau pembelaan oleh kuasa Hukum terdakwa.
“Sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa depan dengan agenda Pledoi. Pada sidang vonis nantinya mungkin akan dilakukan sidang terbuka”, ucap Hendra.

Mengenai tahanan rumah, Hendra menyebutkan atas permintaan istri terdakwa SMN kepada PN Tarutung, dengan alasan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Namun sebelum vonis, kita akan melakukan penahanan kurungan kepada Terdakwa SMN”, tegasnya.

Hendra juga menyebutkan, dari ketujuh korban, dua diantaranya diperlakukan terdakwa tidak senonoh.
Komentar Anda

Berita Terkini