Bupati Nias Barat :” Puskesmas Lahomi Tidak Mungkin Dibangun Kalau Belum Memiliki Surat Hibah.

author photo


Published : Yunianto War (Nias Barat)
Editor        : Redaksi

NIAS | Moltoday.com – Saling Klaim antara pemilik tanah dan Puskesmas Lahomi mengundang warga masyarakat dan wartawan serta LSM se Kabupaten Nias Barat


Masing-masing pihak mengklaim antara penghibahan dan kepemilikan sertifikat tanah.

Pemilik tanah, Faonasokhi Daeli alias Ama Rope Daeli mengaku kepada wartawan bahwa dirinya pemilik tanah yang sah. “Sampai saat ini tanah tersebut saya punya, Sertifikat Tanah ini milik saya dan saya lah yang mendirikan bangunan itu, biar publik tahu bahwasanya belum ada saya hibahkan kepada siapa pun, dan tanah ini sudah ada sertifikatnya”, tegas Pemilik tanah kepada wartawan media online Moltoday.com.

Faonasokhi Daeli alias Ama Rope Daeli yang mengklaim pemilik tanah juga menyampaikan bahwa puskesmas lahomi di katakan rawat inap dan telah di berikan papan merek bertulisan UPTD Puskesmas Rawat Inap Lahomi,
namun pelayanan buruk, jika status rawat inap sebenarnya sudah pasti beroperasi  24 jam. “Terkait dgn hal ini mereka menganggap kebohongan pemerintah daerah kabupaten nias barat kepada masyarakat ,” ujarnya

Terpisah, menurut salah satu pegawai Puskesmas Lahomi yang tidak mau di sebut namanya mengatakan Ibu Kepala Puskesmas Lahomi (Kapus) tidak masuk karena cuti, kalau status puskesmas rawat inap  lahomi belum ada ijin dari  menteri kesehatan tapi masih status rawat jalan.

Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli S.pd saat di konfirmasi di kediamannya Pendopo Bupati Nias Barat Selasa, 04 Mei 2019 sore menjelaskan kepada Media, bahwa hibah pertapakan Puskesmas Lahomi ada, dan secara logika Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat tidak bodoh, membangun Puskesmas yang biayanya miliaran rupiah, kalau hibah tanah tidak ada.

Perihal status,  Puskesmas Lahomi masih rawat jalan dan Pemda katakan rawat inap tujuannya untuk memberi semangat agar masyarakat tidak kecewa.

Bupati Nias Barat juga menegaskan, “jika mereka tidak menghentikan bangunan yang sudah mau digali tempat yang mau di bangun Puskesmas itu, maka saya akan melaporkan ke Penegak Hukum ".
Komentar Anda

Berita Terkini