Dua Pemeras Tak Berkutik Diringkus Pegasus Polsek Helvetia

author photo

Published : Bern M
Editor        : Redaksi

MEDAN | Moltoday.com  - Dua pelaku pemerasan tak berkutik diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor Helvetia Medan.

Dua pelaku masing-masing, Chandra Pradinata Munthe (32) Warga Sei Wampu Baru Pasar II kel Babura Kec Medan baru dan Roy Chandra Simaremare (32) Warga Jln Danau Poso No 2 B kel sei agul kec Medan barat. Kedua tersangka ditangkap di Jln Gaperta Ujung depan Oke Supermarket, Kel Tanjung Gusta Kec Medan Helvetia pada Selasa 12 Maret 2019 sekira 13:30 Wib.


Dari keterangan Kepolisian Sektor Helvetia yang dihimpun Redaksi, pada Selasa, 12 maret 2019 sekira 13.30 Wib, Samsyar (korban) berusia 31 tahun berprofesi tukang bangunan Warga Jln Kemuning Desa Purwodady Kec Sunggal Kab Deliserdang bersama rekan" nya lagi istirahat kerja dalam membangun Ruko di Jalan Gaperta Ujung. Tiba tiba datang 2 pelaku dan Pelaku Candra  Pradinata dan dua temannya langsung mengambil kayu broti dan memukul mukul pintu sambil mengatakan “kalian ngak dengar di panggil "dan pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman pelapor. Kemudian pelaku mengatakan “ kok payah x kalian di panggil " sambari mengambil parang yang dibawanya tersemat di pingangnya, lalu mengatakan kepada korban “ mana mandormu”, dan pelaku langsung mencekik leher korban dan mengarahkan parang tersebut kepada Korban sambil mengatakan “kok sombong kali kau, selanjutnya pelaku mengatakan “mana semen kalian ??”, kemudian korban menjawab “tidak ada semen bang”, pelaku langsung masuk ke gudang semen dan melihat semen ada di dalam. Pelaku mengancam pelapor “kau bilang ngak ada semen.itu ada semen ”, dengan lantang pelaku menyuruh rekan korban mengambil semen tersebut dan menyuruh nya utuk meletakan diatas becak mesin yang sudah disiapkan pelaku. Karena merasa terancam dan ketakutan, korban menyerahkan semen tersebut kepada pelaku. Selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.

Pada Sabtu,  15 Juni 2019 sekira 17:00 Wib, Cahandra Munthe (pelaku) kembali melakukan aksinya dengan mendatangi Komplek Perumahan Themencion untuk meminta uang pasir. Oleh Security Perumahan dilarang masuk, Pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengancam security dengan kata kata “kau jangan macam-macam, mati nanti kau, Pelaku kemudian pergi dari Komplek Perumahan tersebut,  dan sekira 18:30 Wib, Pelaku kembali datang bersama dengan temanya Roy chandara Simaremare ke Komplek Perumahan Themension dan langsung marah mengancam security, selanjutnya Security langsung menghubungi Polsek Medan Helvetia, dan tidak berapa lama team Pegasus Polsek Medan Helvetia mendatangi lokasi. Melihat Polisi datang, Pelaku melarikan diri dan dikejar oleh team pegasus sehinga kedua tersangka ditangkap oleh team pegasus Polsek Medan Helvetia, selanjutnya kedua Tersangka bersama barang bukti 1 (satu) buah parang diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan .

Pada saat diinterogasi, pada Polisi Pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pemerasan terhadap Masyarakat di Wilkum Polsek Medan Helvetia. Terhadap kedua Tersangka di kenakan Pasal 368 KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun.
Komentar Anda

Berita Terkini