Published : Bern M
Editor : Redaksi
MEDAN | Moltoday.com - Dua pelaku pemerasan tak berkutik
diringkus Unit Reskrim Kepolisian Sektor Helvetia Medan.
Dua pelaku masing-masing, Chandra
Pradinata Munthe (32) Warga Sei Wampu Baru Pasar II kel Babura Kec Medan baru
dan Roy Chandra Simaremare (32) Warga Jln Danau Poso No 2 B kel sei agul kec
Medan barat. Kedua tersangka ditangkap di Jln Gaperta Ujung depan Oke Supermarket,
Kel Tanjung Gusta Kec Medan Helvetia pada Selasa 12 Maret 2019 sekira 13:30
Wib.
BACA JUGA : Kepolisian Sektor Helvetia Berhasil Ungkap dan Ringkus Pelaku Ranmor sebanyak Lima Kali Aksi
Dari keterangan Kepolisian
Sektor Helvetia yang dihimpun Redaksi, pada Selasa, 12 maret 2019 sekira 13.30 Wib,
Samsyar (korban) berusia 31 tahun berprofesi tukang bangunan Warga Jln Kemuning
Desa Purwodady Kec Sunggal Kab Deliserdang bersama rekan" nya lagi
istirahat kerja dalam membangun Ruko di Jalan Gaperta Ujung. Tiba tiba datang 2
pelaku dan Pelaku Candra Pradinata dan dua temannya langsung mengambil
kayu broti dan memukul mukul pintu sambil mengatakan “kalian ngak dengar di panggil
"dan pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman pelapor.
Kemudian pelaku mengatakan “ kok payah x kalian di panggil "
sambari mengambil parang yang dibawanya tersemat di pingangnya, lalu mengatakan
kepada korban “ mana mandormu”, dan pelaku langsung mencekik leher korban dan
mengarahkan parang tersebut kepada Korban sambil mengatakan “kok
sombong kali kau”,
selanjutnya pelaku mengatakan “mana semen kalian ??”, kemudian korban
menjawab “tidak ada semen bang”, pelaku langsung masuk ke gudang semen
dan melihat semen ada di dalam. Pelaku mengancam pelapor “kau bilang ngak ada semen.itu ada
semen ”, dengan lantang pelaku menyuruh rekan korban mengambil semen
tersebut dan menyuruh nya utuk meletakan diatas becak mesin yang sudah
disiapkan pelaku. Karena merasa terancam dan ketakutan, korban menyerahkan
semen tersebut kepada pelaku. Selanjutnya Korban membuat laporan ke Polsek
Medan Helvetia.
Pada Sabtu, 15 Juni 2019 sekira
17:00 Wib, Cahandra Munthe (pelaku) kembali melakukan aksinya dengan mendatangi
Komplek Perumahan Themencion untuk meminta uang pasir. Oleh Security Perumahan
dilarang masuk, Pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung
mengancam security dengan kata kata “kau jangan macam-macam, mati nanti kau, Pelaku
kemudian pergi dari Komplek Perumahan tersebut, dan sekira 18:30 Wib, Pelaku kembali datang
bersama dengan temanya Roy chandara Simaremare ke Komplek Perumahan Themension dan
langsung marah mengancam security, selanjutnya Security langsung menghubungi Polsek
Medan Helvetia, dan tidak berapa lama team Pegasus Polsek Medan Helvetia
mendatangi lokasi. Melihat Polisi datang, Pelaku melarikan diri dan dikejar
oleh team pegasus sehinga kedua tersangka ditangkap oleh team pegasus Polsek
Medan Helvetia, selanjutnya kedua Tersangka bersama barang bukti 1 (satu) buah
parang diboyong ke Polsek Medan Helvetia untuk dimintai keterangan .
Pada saat diinterogasi,
pada Polisi Pelaku mengakui sudah 4 kali melakukan pemerasan terhadap Masyarakat
di Wilkum Polsek Medan Helvetia. Terhadap kedua Tersangka di kenakan Pasal 368
KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun.