Published : AA,Redaksi
Jakarta -
Narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kembali jadi sorotan karena
tepergok di sebuah toko bangunan di wilayah Padalarang, Jawa Barat. Gara-gara
kasus ini, kredibilitas Kemenkum HAM dipertanyakan.
BACA JUGA : Kemenkumham Beberkan Detik-Detik Setya Novanto Menghilang dari Rumah Sakit.
BACA JUGA : Kemenkumham Beberkan Detik-Detik Setya Novanto Menghilang dari Rumah Sakit.
ICW menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Dirjen PAS
Sri Puguh Budi Utami wajib bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Dia
menyebut ada persoalan serius dalam pengelolaan dan pengawasan lapas.[cut]
"Kejadian Setya Novanto yang diketahui pelesiran semakin
menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan
lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Tentu karena lapas berada di
wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen
PAS Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini,"
kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Sabtu (15/6).
Kurnia kemudian mengungkit lagi soal kasus suap yang menjerat eks
Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Menurutnya, peristiwa Novanto pelesiran
ke toko bangunan ini membuat Kemenkum HAM seperti terlihat tidak menghargai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkap kasus suap Wahid Husen.
Ket foto : Peneliti ICW Kurnia Ramadhana
|
Kurnia meyakini bahwa publik akan bertanya-tanya seberapa besar
keseriusan pemerintah dalam memberikan efek jera bagi para koruptor terkait
kasus Setya Novanto ini.
"Jika pengelolaan lapas masih terus menerus seperti ini maka
kinerja kepolisian, Kejaksaan, serta KPK dalam menangani perkara korupsi akan
menjadi sia-sia saja," imbuhnya.
KPK kemudian ikut angkat bicara. KPK menghargai Setya Novanto
langsung dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan Gunung Sindur setelah kasus
ini terjadi. Namun KPK mengingatkan juga soal kredibilitas Kemenkum HAM.[cut]
"KPK menghargai pemindahan napi tersebut. Namun memang dengan
berulangnya publik melihat ada narapidana yang berada di luar Lapas, hal
tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM,
khususnya Ditjen PAS yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar
Lapas dikelola dengan baik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan, KPK mengingatkan agar Ditjen Pas tetap berupaya
menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan Lapas yang sudah pernah disusun
dan dikoordinasikan dengan KPK. Ini penting agar publik tahu bahwa selama ini
memang ada upaya melakukan perbaikan.
"Kami harap Ditjen Pas juga dapat mengimplementasikan apa
yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi
di Nusakambangan. Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke
publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan,"
ujarnya.
Ket foto : Juru bicara KPK Febri Diansyah
|
"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang
berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap
penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan Lapas," sambungnya.
Pimpinan KPK Saut Situmorang juga berpendapat senada. Dia mempertanyakan
bagaimana pengawasan terhadap sosok besar seperti Setya Novanto justru longgar.
"Kok bisa jalan-jalan gitu ya? Wah tidak adil itu namanya.
Kok bisa seperti itu, seperti apa ya pengawasannya," kata Saut saat
dihubungi detikcom, Sabtu (15/6). "Bisa dipahami bila SOP (standar
operasional prosedur) keluar rumah binaan tidak dipatuhi ya potensi ada yang
menggunakan kesempatan," sambungnya.
Saut berharap Novanto tetap ditahan di Gunung Sindur hingga masa
penahanan selesai. Saut meminta agar kasus ini ditangani tuntas, agar terang
benderang bagaimana Setya Novanto bisa bebas pelesiran di toko bangunan.[cut]
Ket foto : Pimpinan KPK Saut Situmorang
|
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak
telah menjelaskan, Setya Novanto memang berada di luar Lapas Sukamiskin dan
dirawat di rumah sakit Santosa Bandung sejak tanggal 12 Juni 2019. Novanto
dijadwalkan pulang pada Jumat (14/6).
"Nah hari Jumat menurut dokternya sudah bisa pulang. Lalu
petugas pengawal telepon ke kantor untuk dijemput," ucap Liberti saat
dikonfirmasi, Sabtu (15/6).
Sekitar pukul 13.45 WIB, lanjut Liberti, Novanto meminta izin
kepada petugas pengawal untuk ke lantai dasar untuk membayar administrasi
perawatan. Novanto dirawat di lantai 8 rumah sakit tersebut.
Petugas menurut Liberti mempersilakan lantaran percaya terhadap
Novanto. Saat Novanto minta izin, koruptor proyek e-KTP itu menggunakan kursi
roda didampingi istri. Apalagi barang-barang Novanto juga masih ada di kamar.
Petugas pengawal lantas menunggu di ruang perawatan Novanto.
Namun, sudah sampai sekian jam lamanya Novanto tak kunjung kembali ke ruang
perawatan.
"Saat dicek ke bawah ternyata enggak ada. Dia (pengawal)
tunggu-tunggu, baru masuk atau kembali lagi pukul 17.45 WIB," kata
Liberti.
Sekembalinya ke rumah sakit, Novanto lantas dibawa ke Lapas
Sukamiskin. Saat itu juga, Novanto dan pengawal diperiksa lantaran ditemukan
kabar pelesiran ke Padalarang. Liberti lantas mengambil tindakan dengan
memindahkan Novanto ke Rutan Gunung Sindur.