Published : Andry A
Editor : Andry,Redaksi
JAKARTA | Moltoday.com - Direktur Bina Narapidana
dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal PemasyarakatanKemenkumham
Juanaedi menampik bahwa Setya Novanto telah plesiran ke Padalarang. Menurut
dia, terpidana kasus e-KTP itu keluar rumah sakit tanpa sepengetahuan petugas.[cut]
BACA JUGA : ICW : “Setya Novanto Pelesiran, Kredibilitas Kemenkum HAM Dipertanyakan”
BACA JUGA : ICW : “Setya Novanto Pelesiran, Kredibilitas Kemenkum HAM Dipertanyakan”
"Ya saya coba untuk klarifikasi dulu ya. Jadi bukan
pelesiran. Beliau itu dirawat di RS dan meninggalkan RS, tanpa sepengetahuan
petugas yang mengawal," ucap Junaedi di kantornya, Jakarta, Senin
(17/6/2019).
Dia menuturkan pada Minggu 10 Juni 2019,Setya Novanto mengeluh
sakit dan diperiksa dokter. Setelah itu dilaksanakan sidang oleh Tim Pengawas
Permasyarakatan (TPP) untuk memastikan napi yang sakit perlu dirawat di RS atau
tidak.
"Hasil TPP Setnov direkomendasikan untuk dirawat di RS
Sentosa. Kemudian, Kalapas mengeluarkan surat perintah untuk dilaksanakan
pemeriksaan kesehatan di RS Sentosa," jelas Junaedi.
Sesampainya di RS dan dibawa ke IGD, Setnov direkomendasikan
menjalani rawat inap. Kemudian pada Kamis 13 Juni, ia dirawat di ruangan dengan
dijaga dua petugas dari lapas dan seorang dari pihak Kepolisian.
"Di hari Jumat (14 Juni), beliau kan dirawat di lantai 8
kamar 851, pamit kepada pengawal untuk menyelesaikan pembayaran administrasi
biaya perawatan RS di lantai 3," lanjut dia.
Setya Novanto yang kala itu menggunakan kursi roda pergi ke lantai
3 dengan didampingi keluarganya. Sesampainya di lantai 3, sekitar 10 menit,
pengawal mengecek keberadaan Setya Novanto. Namun batang hitung mantan Ketua
Umum Partai Golkar itu tak terlihat.
"Kok enggak ada. Ternyata beliau meninggalkan RS. Dilaporkan
kepada Kalapas, Kadiv dan Kakanwil," ujar Junaedi.
Kemudian sekitar pukul 17.43 WIB, Setya Novanto kembali ke RS
Sentosa. Kembalinya Setya Novanto kemudian dilaporkan kepada pengawal.
"Setelah itu Pak Setnov dibawa ke Lapas Sukamiskin. Kemudian
Kakanwil yang melakukan pelaksanaan tugas di wilayah mengkategorikan Pak Setnov
melakukan suatu pelanggaran besar, karena meninggalkan RS tanpa sepengetahuan
petugas," ungkapnya.
Atas tindakan itu, Setya Novanto pun diperiksa dan diambil
tindakan tegas Kakanwil. Dia dipindahkan ke Gunung Sindur.
Sementara itu petugas yang mengawal juga sudah diperiksa. Dan
kemudian memang ditemukan kelalaian.