Published
: Panji HS
Editor : Panji,Redaksi
TAPUT | Moltoday.com - Hal ini ditegaskan saat
bincang-bincang usai pertemuan Kamis (13/6/2019) lalu di balai data mini
kantor Bupati.
Kades Hutagalung Siwaluompu Penganten
Hutagalung mengatakan, sangat mendukung Pemkab mengembangkan lahan yang
diserahkan nenek moyang mereka dulu ke Zending.
BACA JUGA : Bupati Taput, Drs Nikson Nababan,M.Si Dan Irjen. Pol Martuani Sormin Serahkan Bantuan Tas serta Buku Tulis
BACA JUGA : Bupati Taput, Drs Nikson Nababan,M.Si Dan Irjen. Pol Martuani Sormin Serahkan Bantuan Tas serta Buku Tulis
BACA JUGA : Wakil Bupati Taput, Sarlandy Hutabarat dan Forkopimda Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Pearaja
"Dulu lahan RSUD sekarang ini
kami serahkan ke Zending bukan ke HKBP dan kami tidak mau lahan ini diklaim
milik HKBP. Kami hanya ingin Pemkab mengelola dan mengembangkan RSUD demi
kepentingan masyarakat," katanya.
Sementara itu, Kepala BPN Taput saat
itu mengatakan terkait polemik klaim mengklaim lahan antara Pemkab dan swasta
ataupun pihak lain biasa terjadi.
"Kita sifatnya menunggu bila
terjadi klaim mengklaim diselesaikan dulu namun bila ada salah satu antara
Pemkab dan HKBP punya alas hak yang syah kita akan cek dulu sebelum
disertifikatkan," pungkasnya.
Terpisah, Dirut RSUD Tarutung dr
Janri Nababan, Senin (17/6/2019) mengatakan, terganjalnya pengembangan bangunan
di RSUD akibat status lahan selama ini.
Katanya, aturan sekarang bila ada
anggaran yang akan dikucurkan membenahi rumah sakit dalam bentuk bangunan harus
mengantongi sertifikat.
"Dulu beda aturannya dengan
sekarang, ini berapa kali anggaran DAK dari Kementrian harus pulang karena
masalah sertifikat. Mereka tidak mau bangun bila lahan itu tidak milik
Pemkab," tambahnya.
Untuk itu, sambungnya, agar jelas dan
tidak terganjal terus, apalagi saat ini Pemkab berniat membangun ruang
Instalasi Cuci Darah, pihaknya telah memasang plang merk.
"Kita sudah pasang plang merk
dan kita tidak mau lagi pengembangan rumah sakit Tarutung kembali gagal. Ini
untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah
Kabupaten Tapanuli Utara dalam waktu dekat akan segera mendaftarkan salah satu
assest yakni lahan Rumah Sakit Umum Tarutung (RSUD) untuk disertifikatkan ke
Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bahkan, Pemkab siap mempertahankan
klaim HKBP atas lahan yang dikuasai sejak 1945 melalui jalur hukum bila ada
gugatan timbul dari HKBP.
Kabag Hukum Alboin Butar Butar
menegaskan, lahan RSUD Tarutung secara fisik dan Yuridis milik Pemkab Taput.
Secara Yuridis, Alboin menjelaskan, lahan itu dikuasai dan dikelola sejak tahun
1945 berdasarkan takeover dari pemerintah.
Adapun yang kedua, adanya penyerahan aset dari Pemerintahan Provinsi ke
Pemkab tahun 2001, serta aset tersebut dicatatkan kemudian masuk inventaris
sehingga sah secara legalitas baik itu gedung, tanah beserta yang ada
didalamnya, paparnya.