Sat Res Narkoba Polres Batubara Respon Cepat Informasi Warga.

author photo
 
Published : Bern M
Editor        : Redaksi

BATUBARA | Moltoday.com – Dodi Irawan als Dodi (30), Warga Lingk. III Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara harus berurusan dengan Polisi.


Dodi ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara di sebuah warung daerah kediamannya bersama temannya Suku Nias, Muhammad Nur Zebua Als Mamat (29), Warga Lingk. II Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pada Senin, 17 Juni 2019 tanpa perlawanan.

Pasalnya, kedua tersangka ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Informasi yang dihimpun, berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres Batu bara sekira 22:30 Wib, bahwa Sebuah Warung di Lingk. III Kel. Lima Puluh Kota sering di gunakan sebagai tempat untuk Melakukan Jual Beli dan Mengkonsumsi Narkotika
Jenis  Shabu.

Atas informasi tersebut, personil melakukan penyelidikan, dan ditemukan dua orang pria yang dicurigai di warung yang disebut.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan berat  sekiria 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) Gram dan 3 (Tiga) Buah plastik klip kosong,

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti beserta 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung dan Uang Tunai sebanyak Rp. 675.000,- diboyong ke Mako untuk proses lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Akp Kusnadi membenarkan adanya penangkapan dan proses hukum kepada awak media, dan Pasal  yang di Pesangkakan kepada kedua tersangka Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar Anda

Berita Terkini