Published : Bern M
Editor : Redaksi
BATUBARA | Moltoday.com
– Dodi Irawan als Dodi (30), Warga Lingk. III Kel. Lima Puluh Kota Kec.
Lima Puluh Kab. Batu Bara harus berurusan dengan Polisi.
Dodi ditangkap Personil Sat Res
Narkoba Polres Batu Bara di sebuah warung daerah kediamannya bersama temannya Suku
Nias, Muhammad Nur Zebua Als Mamat (29), Warga Lingk. II Kel. Lima Puluh Kota
Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, pada Senin, 17 Juni 2019 tanpa perlawanan.
Pasalnya, kedua tersangka
ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Informasi yang dihimpun,
berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Res Narkoba Polres
Batu bara sekira 22:30 Wib, bahwa Sebuah Warung di Lingk. III Kel. Lima Puluh
Kota sering di gunakan sebagai tempat untuk Melakukan Jual Beli dan
Mengkonsumsi Narkotika
Jenis Shabu.
Atas informasi tersebut,
personil melakukan penyelidikan, dan ditemukan dua orang pria yang dicurigai di
warung yang disebut.
Saat dilakukan penggeledahan,
dari tangan tersangka ditemukan 3 (Tiga) Paket Narkotika Jenis Shabu dengan
berat sekiria 0,36 (Nol koma tiga puluh
enam) Gram dan 3 (Tiga) Buah plastik klip kosong,
Selanjutnya kedua tersangka dan
barang bukti beserta 1 (Satu) Unit HP Merk Samsung dan Uang Tunai sebanyak Rp.
675.000,- diboyong ke Mako untuk proses lebih lanjut.