FL dan ML Resmi Ditahan di Mapolres Nias Terkait Kasus Penganiayaan Sonni Lahagu

author photo
Foto illustrasi
Published : SNW,Tim Redaksi
Editor        : Redaksi


NIAS |Moltoday.com – FL dan ML diduga Tersangka terkait kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Sonni Lahagu, akhirnya ditahan  Polres Nias dini hari sekiria 02:00 Wib pada Selasa (02/07/2019).

BACA JUGA : Puluhan Lsm Ormas dan Wartawan Minta Kapolres Nias Tahan Tersangka Aparatur Desa Hiligodu.

Penahanan terhadap tersangka FL dan ML setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Nias, Senin (01/07/2019). Sonni Lahagu, SE salah seorang aktivis Pegiat Anti Korupsi Nias, belakangan ini sangat viral dan rumor dimedsos dan heboh dimasyarakat Nias.[cut]

Sonni Lahagu di Desanya, yakni  Hiligodu kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias, pada bulan Maret 2019 telah melaporkan Kades Faosiaro Lase ini di Polres Nias, dengan dugaan korupsi ADD/DD Tahun 2018 , ucap Sonni Lahagu, SE ketua GNPK-RI kabupaten Nias ini, kronolginya, pada saat Tim Audit Inspektorat kabupaten Nias turun mengaudit dan memeriksa di desa Hiligodu, setelah itu Sonni Lahagu di keroyok secara bersama-sama oleh para oknum, diduga perencanaan, urai Sonni.

Perkara ini telah tercatat di Polres Nias, sesuai laporan polisi korban Sonni Lahagu tanggal 11/04/2019, dengan Nomor STPLP/ 129/ IV/2019/NS dan sesuai SP2HP yang diterima Sonni dari Penyidik telah ditetapkan tersangka oleh Polres Nias pada hari Selasa (25/06/2019) sebanyak lima orang tersangka berinisial FL, NL, BL, MSL, ML dan tiga lagi belum cukup dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial MUL, MAL, MWL.Para tersangka ini adalah warga dan Aparat Desa Hiligodu Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias Sumatera Utara.

Harapan para pimpinan organisasi sekepulauan Nias ini, meminta hukum ditegkkan kepada aparat desa ini, penerapan supremasi Hukum penganiayaan dengan kekerasan secara bersama-sama kepada kades Hiligodu, diterapkan tanpa tebang pilih, apalagi pelaku ini adalah aparat desa, yang seharusnya panutan dan pelayan masyarakat di desa.

Kami ketua Ormas dan Lsm menaruh harapan kepada Bapak Kapolres Nias karena tertanggal 1 Juli 2019 para tersangka ini sedang di BAP direskrim Polres Nias dan meminta terima kasih kepada Polres Nias  tersangkanya telah ditahan di Rutan Polres Nias.

Kapores Nias, AKBP Deni Kurniawan,S.I.K, M.H, membenarkan prihal penahanan yang dilakukan Mapolres Nias terhadap tersangka FL dan ML, saat dikonfirmasi Redaksi Media ini.

“ Ya benar, terhadap tersangka FL dan ML kita lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya, terkait penganiayaan dan kekerasan, “ ucap Kapolres Nias, Selasa (02/07/2019) melalui whatsapp sekira 10:30 Wib.
Komentar Anda

Berita Terkini