Motif Dendam, Dimas Habisi Nyawa Boru Siagian di Dalam Rumahnya.

author photo

Published : Bern
Editor        : Redaksi

MEDAN |Moltoday.com – Dalam hitungan jam tim unit reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil menghimpun identitas Pelaku pembunuhan sadis Herryawati frida siagian (57) di Jalan Abadi No.50A, Kelurahan Tanjung Rejo Medan Sunggal, Sumatera Utara. Dan hanya dalam hitungan jam, Pelaku berhasil dibekuk.



Dipaparkan di Mako Polsek Sunggal yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir didampingi Kanit Reskrim Iptu Syarif Ginting pada Selasa(30/7).

Didepan awak media Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir menjelaskan, korban pembunuhan itu diketahui pada Minggu (28/7) sekira 10:30 Wib.

“Berawal dari cekcok mulut antara Dimas Satrya Agung berusia 36 tahun (Pelaku) dan Korban di ruang tamu, ketika Korban pergi ke dapur, Pelaku mengikuti Korban dari belakang. Saat Korban hendak mengambil gelas mau minum, Pelaku mengangkat kursi makan dan menghayunkannya ke kepala bahagian belakang korban hingga 2 kali. Akibat benturan kursi tersebut, korban jatuh tertelungkup di lantai, “ucap Kompol Yasir.

Lanjut Kapolsek, Korban sempat merintih minta tolong dengan suara kecil. Tersangka semakin berang dengan menutup mulut Korban dengan menggunakan kedua tangannya, Korban sempat menarik ibu jari Pelaku berusaha membuka tangan Pelaku. Setelah dibuka, korban menggit pergelangan tangan Pelaku sehingga terjadi pergumulan di atas lantai berdekatan dengan meja makan.

Lalu Pelaku menyambar kain yang terletak di atas meja makan, kemudian membekap mulut Korban dengan kain tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri sambil menoleh kebelakang tepat disebelah kompor gas melihat 1 buah pisau dapur,  lalu Pelaku meraih pisau dapur tersebut dan memegang dengan tangan kanan pelaku menusuk leher korban sebanyak 4 kali, namun pisau tersebut tidak menembus leher koban karena terhalang baju korban. Ketika Pelaku melihat sisi kanan leher korban tidak terhalang baju maka Pelaku menembuskan pisau tersebut ke leher korban sehingga menembus tenggorokan korban, darah pun mulai keluar dari tusukan tersebut. 

Tidak lama kemudian pisau tersebut dicabut oleh Pelaku dan Pelaku duduk didekat korban karena kedua tangan korban masih bergerak dan korban masih meminta tolong dengan suara kecil, kemudian Pelaku melilitkan kain ke mulut korban.

Sambung Kompol Yasir, Pelaku diamankan saat Pelaku berada di TKP saat diketahui Korban pembunuhan pada Minggu, 28 Juli 2019 siang. Dan pada saat itu Pelaku langsung diamankan dan diboyong ke Mako bersama barang bukti, 1 buah bet nama dari sisi depan yang bertuliskan mitsubishi motor Dimas satrya Agung bisnis relation, dari sisi belakang media Inti pos Dimas Satrya agung wartawan NIA :066/M.IP/X/2017,1(satu) buah kursi, 1 (satu) buah potong kain (pembekap mulut korban) dan 1(satu) buah tali berbentuk kain (pengikat tangan korban).

Pada Petugas Pelaku mengakui bahwa Pelaku yang melakukan pembunuhan tersebut. Terhadap Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Komentar Anda

Berita Terkini