Published : Bern,
Editor : Bern, Redaksi
BATUBARA |Moltoday.com - Kepolisian Resor Batu Bara berhasil membongkar
dan mengamankan Tersangka kasus penipuan modus pengurusan kerja menjadi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Simalungun.
BACA JUGA : Boru Saragih Calo CPNS Berhasil Gasak Rp.270 Juta Uang Korban
BACA JUGA : Boru Saragih Calo CPNS Berhasil Gasak Rp.270 Juta Uang Korban
Dipaparkan di depan ruang
Sat Reskrim Polres Batu Bara, pada Senin, 5 Agustus 2019, sekira 14.00 Wib.[cut]
Kapolres Batu Bara, AKBP
Robin Simatupang, SH,M.Hum, melalui Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, SH,
S.I.K.,MH., mengatakan di depan awak media yang hadir, dugaan kasus penipuan
dan penggelapan yang dilakukan Nurdosniriana br Saragih Warga Kuala Bekala Medan
sudah sejak bulan April tahun 2018 terhadap Rosanni Br Sipayung dan suaminya
Frendly Tamsar yang merupakan honorer di Pemko Medan.
"Tersangka
dapat menguruskan PNS di kab. Simalungun dan sudah banyak orang yang lulus
menjadi PNS dan sudah bekerja di Pemkab Simalungun", ucap AKP Pandu Winata
meniru pengakuan korban.
Lanjut Kasat Reskrim
Polres Batu Bara menjelaskan, “Lalu Rosanni boru Sipayung (korban,red)
mengatakan kepada Tersangka bahwa Korban tidak mempunyai uang untuk mengurus masuk
PNS. Selanjutnya Tersangka menyarankan kepada Korban untuk menjual apa yang
bisa dijual ataupun yang bisa digadaikan”. Tersangka merincikan biaya untuk
masuk PNS, Rp. 95 juta untuk pengurusan suami Korban dan Rp. 120 juta untuk
pengurusan PNS Korban.
Informasi yang dihimpun,
Korban memberikan uang tunai senilai Rp.100 juta diawal, hingga bulan April
2019 sebanyak 6 (enam) kali, Korban mengirimkan uang dengan cara transfer
melalui Bank Sumut di Kebun Kopi, Kec. Sei Suka, Kab. Batu Bara, hingga
mencapai total uang yang sudah diterima Tersangka sebesar Rp. 255 juta.
Hingga waktu yang
ditentukan, Korban curiga setelah pengumuman CPNS melalui internet, nama Korban
tidak ada, sehingga Korban merasa curiga dan melaporkan ke Polres Batu Bara, dengan Laporan Polisi
nomor : LP /166/Vll/2019/SU/Res Batu Bara,tanggal 2 Juli 2019.
Atas laporan tersebut,
Petugas Reskrim Polres Batu Bara mengamankan Nurdosniriana br Saragih Warga Kuala Bekala Medan di ruko kontrakannya di Bukit Sopa Pematang Siantar, Rabu (31/7) malam.