Kasus Sabu 2 Kilogram, Pedagang Mie Aceh Nyambi Pedagang Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara.

author photo
Foto. Kedua terdakwa


Posting by Abdul M

Editor : Redaksi Moltoday.com

MEDAN,MOLTODAY.COM   | Dua pedagang mie aceh nyambi pedagang sabu yakni, Dani (28) dan Mauludin (20) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kepemilikan dan pengedar sabu dengan barang bukti seberat 2 Kilogram, dituntut masing-masing 17 tahun dan di denda Rp 1 Miliar, Subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiorida Hutagaol di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, kemarin.

BACA JUGA : 

• Kakek Berusia 61 Tahun Ber pengidap Penyakit Jantung Pasrah Atas Vonis Hakim 9 Tahun Bersama Kerabatnya.

• Kedapatan Nyimpan Sabu 60 gram, Mantan Kades Bondowoso Dibekuk Polisi

Mengetahui di tuntut 17 tahun penjara Kedua terdakwa Dani dan Mauludin yang keseharian berjualan Mie Aceh di Medan Johor sekaligus nyambi sebagai pedagang narkoba jenis sabu itu  terlihat  menundukkan kepala tanpa bicara sepatah katapun, meski kedua tersakwa ini sudah didampingi penasehat hukumnya Sri Wahyuni, SH.,

"Meminta Majelis hakim agar menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan dengan hukuman penjara selama 17 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Subsider 1 Tahun kurungan," ucap JPU dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Richard Silalahi.

Menurut dakwaan JPU bahwa perbuatan keduanya telah berupaya melawan program pemerintah tentang pemberantasan narkoba dan selain itu keduanya juga sudah merusak generasi bangsa.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dinilai melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, dan atau Percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika maka kedua terdakwa layak dihukum sesuai perbuatannya," kata JPU

Setelah keduanya mendengar tuntutan JPU, sebelum Majelis Hakim menutup sidang, dan mengetukkan palunya,Dani dan Mauludin di berikan waktu untuk mengajukan pembelaan, dan akhirnya majelis hakim menuntup persidangan, selanjutkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan, kedua terdakwapun kembali  diborgol dan dibawa menuju sel sementara Pengadilan Negeri Medan.

Sebelumnya keduanya sempat mengaku barang bukti yang kini menjeratnya menuju jeruji besi merupakan milik tauke mereka bernama Darmawan yang sudah tewas lebih dulu dalam penangkapan. keduanya berujar, menyimpan kristal haram tersebut karena disuruh Darmawan, yang merupakan majikan mereka berdagang mie Aceh di Medan.

"Kami cuma disuruh bawakan aja barang (sabu) itu. Kami disuruh bawa itu bersama sayur-sayur untuk buat mie Aceh, soalnya kami kerja sama dia jualan. Tinggalnya pun sama," ujar Dani, yang bercerita akan mendapat upah Rp 500.000.

Pada Kamis, (19/7/18), saksi dari personel kepolisian mendapat informasi adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Medan Johor, Kota Medan. Personel kepolisian pun bergerak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan masyarakat.

Tepat di Jalan Eka Rasmi Kecamatan Medan Johor Kota Medan, para personel kepolisian melihat Dani dan Mauludin. Petugas pun berupaya menangkap kedua terdakwa hingga akhirnya menemukan 1 bungkus plastik warna merah yang didalamnya berisi 2 bungkus kemasan Teh cina merk Guanyinwang. Dari hasil penelitian, barang tersebut adalah Narkotika jenis Sabu yang setelah ditimbang diketahui seberat 2.077,2 gram.
Komentar Anda

Berita Terkini